Pemkot Bogor siapkan Kuasa Hukum terkait Gugatan TUN Seleksi Dewas Perumda Pasar
Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM menanggapi pertanyaan publik terkait adanya informasi gugatan di PTUN Bandung kepada Pemkot Bogor sebagai tergugat, perihal terkait seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya yang telah memutuskan hasil akhir dan ditengara menentukan dan menerbitkan SK Walikota tentang Dewas Perumda Pasar periode 2024-2029 tanpa ada transparansi.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyatakan, "Pemkot Bogor oleh Pj Walikota telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada tujuh orang pegawai yaitu Kabag Hukum dan HAM sebagai Ketua tim kuasa hukum dengan anggota tim Yulia Anita Indrianingrum, Fitriyanti, Vilya Kristiani, Roni Ismail, Nunik Wulandari dan Yunus Saptoaji, yang semua bertugas sebagai ASN."
Lanjut Alma, "Adanya pemanggilan para tergugat pada hari ini (5/2/2025) di Pengadilan TUN Bandung sebagai sidang permulaan dan masih menyempurnakan beberapa materi substansi yang akan disidangkan kemudian."
Masih Alma, "Pemerintah Kota Bogor sesuai kewenangannya yang ada dalam SK Walikota akan menjelaskan setiap tahapan seleksi Dewan Pengawas Perumda PPJ Kota Bogor, mulai sejak awal seleksi tahapan administrasi sampai tahapan wawancara, sehingga diperoleh keputusan sebagai Dewas."
"Agenda sidang hari ini masih dilakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak, termasuk adanya penyempurnaan beberapa materi gugatan oleh Penggugat, dan sidang akan dibuka kembali minggu depan oleh Majelis Hakim yang meminta menghadirkan langsung prinsipal tergugat, "tutup Alma kepada media pers. (Abah Tataros)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow