Pemkot Depok Eksekusi Lahan UIII Diwarnai Perlawanan

0
50

 

Depok Kabarindoraya.Com |

Sejumlah bangunan di lahan milik radio Republik Indonesia(RRI), yang akan dijadikan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (07/11).

Pemkot Depok melalui Satpol PP menurunkan alat berat dalam eksekusi bangunan di lahan UIII ini. Penertiban sendiri melibatkan lebih dari seribu personel gabungan yang terdiri Satpol PP, Kepolisian dan TNI.Rencananya agenda penertiban akan berlangsung selama tujuh hari dalam menertbkan rumah-rumah yang berdiri di lahan RRI ini.

Eksekusi lahan ini sempat diwarnai perlawanan dan kericuhan oleh sejumlah orang yang menempati bangunan. Beberapa kepala keluarga masih bersikukuh untuk tidak meninggalkan kediamannya yang sudah ditempati selama belasan tahun.

Penghuni protes keras saat pemindahan barang barang milik warga, salah satu wanita tampak mengamuk diantara kerumunan petugas. Dia meneriakkan soal keadilan dihadapan ratusan petugas yang berjaga.

“ Kami bukan maling atau penjahat jangan kalian keluarkan barang-barang itu, kami ini bukan binatang, kami manusia,” jerit seorang wanita berbaju merah itu.

Dia juga berteriak yang seharusnya mengeksekusi pemukiman mereka adalah pengadilan, bukan kalian. “Yang bisa mengeksekusi rumah kami itu pengadilan, bukan Satpol PP. Kalian kan petugas, harusnya mengayomi kami,” teriaknya.

Terlihat di lokasi, tampak sejumlah wanita histeris melihat alat berat yang perlahan mulai menghancurkan dinding-dinding rumah mereka.

Joni salah satu warga yang tinggal di lahan itu juga sempat berteriak kalau dirinya tidak terima adanya penggusuran ini. Pasalnya, ia sudah tinggal di lahan tersebut lebih dari 20 tahun.

“Saya ini kan warga negara yang punya hak juga. Lagian kami di sini menggarap sudah puluhan tahun, lebih dari 20 tahun. Kenapa kami diperlakukan seperti ini, itu rumah-rumah rakyat, kami punya hak dan ada badan hukumnya juga,” teriak Joni di lokasi penertiban.

Perlawanan warga tersebut terhenti selepas petugas memberikan pengertian kepada warga tersebut. Bukan itu saja, warga pun diperlihatkan oleh petugas bukti kalau lahan itu adalah milik negara.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan kurang lebih ada 2.195 aparat gabungan yang diterjunkan dalam penertiban tersebut. Ia mengatakan, agenda penertiban sendiri rencananya akan berlangsung selama tujuh hari kedepan.

“Dari Pemkot Depok terdiri dari Satpol PP, Linmas, Dishub, DLHK, PUPR, Dinkes, Damkar dan Kesbangpol sebanyak 795 orang sementara TNI 400 dan Polri 1000,” tutur Lienda kepada wartawan selepas eksekusi lahan tersebut.

Lienda menjelaskan penertiban dilakukan di atas lahan 80 hektare yang masuk dalam tanah milik Kementerian Agama atas Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Penertiban ini dilakukan kepada warga yang tidak termasuk dalam Perpres No. 62 tahun 2018, ada kurang lebih 150 lahan,” terangnya.

Lienda mengatakan, total luas lahan itu sebagian besar merupakan lahan kosong yang digarap oleh warga dan ada juga bangunan permanen dan semi permanen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 bangunan sisanya lahan kosong.

Lienda menambahkan, penertiban bangunan di lahan pembangunan UIII tahap pertama ini akan dilakukan selama tujuh hari berturut-turut.

“Penertiban ini kami lakukan selama satu minggu hingga selesai tanggal 13 November 2019,” kata Lienda.

Sementara itu Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad mengatakan kalau secara hukum tanah yang ditempati warga itu adalah milik Kemenag RI. Atas dasar itulah Tim Terpadu melakukan penertiban di lokasi.

“Secara hukum tanah ini sah milik Kemenag berdasarkan sertifikat Nomor 002 Hak Guna Pakai (HGP) atas Kemenag seluas 142, ” terangnya.( Rudi/Redaksi)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini