Pemuda Nasionalis Soroti Bangunan Gudang Sarang Walet Tidak Kantongi Izin PBG Harus Bongkar
Kabarindoraya.com | Bogor - Maraknya bangunan yang tidak memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari aktivis yang biasa dipanggil Sihol.
Dia sangat mengapresiasi Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah PJ Bupati Bogor dengan gencar melakukan penindakan penertiban,bersama jajarannya instansi terkait terus melakukan pengawasan maupun penindakan tegas segel ataupun pembongkaran bangunan di seluruh wilayah yang ada di kabupaten Bogor, skala prioritas wisata puncak.
"Kita Apresiasi PJ Bupati dalam menegakkan aturan izin PBG, maka jika ada bangunan tak memiliki PBG, ya harus di Bongkar." Kata ketua Pemuda nasionalis Bogor.
Lebih lanjut Sihol mengatakan dengan gaya PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu Seperti ini , bukti kerja baik untuk meningkatkan pendapatan daerah kabupaten Bogor, Kami sebagai organisasi mitra kritis dan konstruktif mendukung langkah ini untuk terus ditegakkan oleh PJ Bupati Bogor, memang konsekuensinya pasti ada dampak positif negatif nya, karena pengusaha merasa terusik juga tidak nyaman .
Riza Juangsah Rahmat, S.T., M.Si., selaku Kabid Penataan Bangunan Dinas DPKPP Kabupaten Bogor terkait Bangunan Gudang Sarang Walet yang Beralokasi di kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong sudah di layangkan surat teguran ke 3,di hari Rabu (14/8/2024)lalu dimana setelah dilayangkan surat teguran ke 3 ,dengan aturan terhitung 7 hari kerja setelah dilayangkan surat teguran, setelah itu akan kami segera limpahkan ke Dinas Polpp kabupaten Bogor,untuk melakukan penyegelan lokasi gudang sarang walet ini,hingga kini belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG )nya.
Ini disampaikan oleh Kabid DPKPP kepada kabarindoraya.com kami sudah menjalankan tupoksi selaku pengawas izin bangunan di kabupaten Bogor.
Lebih jauh Kabid DPKPP"Riza,kami sudah ingatkan kepala UPT Wilayah 1 DPKPP untuk menyiapkan surat pelimpahan ke Dinas Polpp, karena kami DPKPP baru melayangkan surat teguran ke tiga pada hari Rabu 14 /8/2024 dimana Surat peneguran ke tiga sudah dilayangkan oleh DPKPP ke pihak pemilik gudang sarang walet dan sudah terhitung 7 hari dari hari Rabu pada tanggal 14/8/2024 setelah di layangkan surat teguran ke -tiga (3),terhitung hari Jum'at 23/8/2024 baru DPKPP, Mempersiapkan surat pelimpahan ke Dinas Polpp,ini kami secepatnya akan melimpahkan berkas ke pihak dinas Polpp kabupaten Bogor, Ucap Riza.
Keterangan Foto Pengiriman Surat Teguran Ke Tiga Oleh UPT Wilayah 1 DPKPP Kepihak Pemilik Gudang Sarang Walet Hari Rabu Tertanggal : 14 Agustus 2024
Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo Sesuai perintah Pimpinan, Bagi pengusaha yang membandel tidak kantongi izin PBG,baik bangun pergudangan, Maupun gedung dan lainnya.
"Kami sesuai dengan aturan kalau kami sudah menerima surat limpahan dari Dinas DPKPP, Maka Kami akan panggil pihak pemilik gudang sarang walet untuk Kami lakukan sidang tipiring dan penyegelan jadi nanti terapkan denda juga menghentikan aktivitas kegiatannya sebelum memiliki izin PBG yang di keluarkan oleh DPMTSP kabupaten Bogor.
Mengingat ini sebagai efek jera para pengusaha yang membandel belum memiliki izin PBG sudah melakukan aktivitas kegiatan usaha ini jelas melanggar aturan. Kami tidak main-main, tindak tegas pokoknya." ucap Yogi, saat di hubungi melalui ponselnya,Jumat (24/8/2024).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, R.Irwan Purnama Ia Menyampaikan kalau terkait pembangunan gudang sarang walet yang di wilayah kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong, sudah kami cek memang belum ada izin Persetujuan Bangunan Gedung Atau yang di singkat dengan PBG.
Sementara Putra Selaku Kuasa pemilik gudang sarang walet mengatakan pihaknya sedang melakukan proses pengurusan izin PBG,setelah keluar Pajak Retribusi daerah dalam waktu dekat ini saat di konfirmasi kabarindoraya.com.
"Ini sesuai dengan program PJ Bupati Bogor, terkait dengan perizinan PBG yang harus di tempuh oleh pihak pengusaha yang ingin berusaha di wilayah kabupaten Bogor, dan jangan membangun dulu sebelum keluar semua perizinan hingga izin PBG.
Akan tetapi setelah kantongi izin PBG tersebut baru bisa membangun,tidak ada tempat bagi yang mau buka usaha di kabupaten Bogor harus patuhi Dulu Peraturan Daerah ( Perda Nomor 11 Tahun 2023)tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Jelas Seperti yang tertuang di dalam pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 menyebutkan : PBG harus diajukan oleh pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dan juga pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG,Kami dengan tegas tidak ada pandang bulu atau tebang pilih.
"Karena ini adalah suatu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah kabupaten Bogor,semuanya harus melalui mekanisme perizinan dulu" ucap PJ Bupati Bogor kepada kabarindoraya Sabtu ( 25/8/2024) disambungan telpon selulernya.
Beben Suhendar Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi terkait bangunan Gudang Sarang Walet ini,seharusnya PJ Bupati Bogor Tegas untuk segera memerintahkan Dinas Terkait untuk segera melakukan sidak kelokasi proyek pembangunan gudang sarang walet.
Lanjut beben," mengatakan agar pihak dinas terkait melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang sarang walet yang belum kantongi izin PBG bangunan sudah mencapai 65 persen ini,agar Dinas terkait dapat segera melakukan tindakan tegas penyegelan dan menghentikan segala kegiatan aktivitas pembangunan, sebelum izin PBG nya terbit ,Nanti saya tanyakan dulu ke DPKPP dan milik siapa,ucap Beben Suhendar Kamis (15/8/2024)kepada kabarindoraya.(Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow