Penetapan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Dihadiri Bupati Bogor
Cibinong | Kabarindoraya.com
Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor,pada Rabu (29/7).
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan tahap demi tahap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah kita laksanakan, mulai dari rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah pada tanggal 10 juli 2020 yang lalu, ekspose tanggal 13 juli 2020 dilanjutkan dengan proses pembahasan yang dimulai tanggal 23 juli 2020 dan berakhir tanggal 28 juli 2020 kemarin.
“untuk itu pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya kepada badan anggaran yang selama proses rapat pembahasan telah memberikan saran, kritik dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019 sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,”katanya.
Ia juga mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lama tiga hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Selanjutnya, Bupati Bogor mengatakan hasil evaluasi oleh Gubernur paling lama lima belas hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Bupati/Walikota.
“berdasarkan ketentuan tersebut, maka setelah persetujuan bersama ditandatangani dalam tiga hari kerja kami akan segera menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd ke provinsi jawa barat untuk dilakukan evaluasi,”ujarnya(RN/Dau/Fauzi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow