Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis Terdakwa Kasus Korupsi

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis Terdakwa Kasus Korupsi

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Kendari - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1.Putusan Nomor 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 24 Juni 2024
 Terdakwa:Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan
 Vonis: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.

2. Putusan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 2 Juli 2024
Terdakwa: Sugeng Mujiyanto bin Suratno Cipto Wiranto
 Vonis:Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa sebagai berikut:

- Yuli Bintoro: 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan.
- Henry Juliyanto:3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan.
- Eric Viktor Tambunan: 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan.
- Sugeng Mujiyanto: 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan.

Menurut Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, SH., MH., "Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini."

Editor Zakar

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow