Penyuluhan Hukum Tingkatkan Kapasitas Aparatur dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS
Kabarindoraya.com | Bogor - Guna menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra membuka langsung kegiatan Penyuluhan Hukum Aparatur tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/24).
Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengungkapkan bahwa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dana BOS merupakan dana yang dialokasikan langsung ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk meringankan beban biaya operasional sekolah dan meningkatkan akses serta kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
“Untuk itu pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS yang baik menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan pendidikan,” ungkap Sekda Kabupaten Bogor.
Lanjut Suryanto Putra menegaskan, penyuluhan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai optimalisasi pengelolaan Dana BOS sangat penting dilakukan sebagai langkah krusial dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Dana BOS sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia termasuk di Kabupaten Bogor, menuntut para pengelolanya untuk memiliki integritas yang tinggi. Melalui pemahaman yang baik mengenai aturan dan regulasi, ASN dapat mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel dan efektif. Sehingga dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik,” terangnya.
Selanjutnya, Kabag Kerjasama Kabupaten Bogor, Yogi Nugraha Setiawan menyampaikan, penyuluhan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai optimalisasi pengelolaan Dana BOS dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para ASN khususnya di Dinas Pendidikan yakni para Kepala Sekolah tingkat SD dan seluruh perangkat sekolah yang mengelola bantuan Dana BOS.
“Kami juga melibatkan, Kejari Cibinong, Polres Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama dan lainnya untuk bersinergi dalam penegakan hukum sehingga pengelolaan Dana BOS ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. (Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow