Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, HMI Kota Bogor Minta Korp Adhyaksa Segera Tuntaskan Kasus Angkahong

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, HMI Kota Bogor Minta Korp Adhyaksa Segera Tuntaskan Kasus Angkahong

Smallest Font
Largest Font

Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, HMI Kota Bogor Minta Korp Adhyaksa Segera Tuntaskan Kasus Angkahong.

Kota Bogor || kabarindoraya.com

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor saat Hari Anti Korupsi Internasional pada Jumat (9/12/16), untuk meminta Korp Adhyaksa menuntaskan perkara dugaan rasuah pengadaan lahan Angka Hong.

HMI mengaku heran atas putusan Majelis Hakim Lince Anna Purba pada 30 September 2016 lalu, yang hanya menyebutkan dua pejabat tinggi Pemkot sebagai pleger. Sementara satu nama lagi hilang dalam amar putusan itu.

“Ini harus menjadi perhatian dalam memori banding pihak Kejari Kota Bogor. Minimal statusnya sama dengan pleger. Kan aneh pada dakwaan ketiga pejabat itu disebut turut serta bersama-sama. Sementara dalam putusan hanya dua nama saja,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor Ahmad Mahdum Fatonah saat diwawancara usai audensi dengan pihak Kejari Kota Bogor.

Kata Mahdum, konsep pleger dalam hukum pidana yang merujuk pada pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Maknanya ialah yang melakukan kejahatan atau pelaku delik yang sama bersama para terdakwa. Artinya penyelidikan tidak harus menunggu hasil banding karena tiga terdakwa sudah dipenjara yang merasa sebagai korban dan diperlakukan tidak adil,” paparnya.

Atas dasar itu, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional, HMI Cabang Kota Bogor kembali menyatakan sikapnya terhadap supermasi hukum, khususnya di Kota Hujan.

“Kami menuntut dan mendukung Kejari Kota Bogor untuk menuntaskan kasus Angka Hong. Kejari Bogor dan Kejati Jabar harus segera tindak lanjuti putusan Majelis Hakim dan menindak beberapa nama yang disebut sebagai pleger, baik yang disebutkan dalam dakwaan maupun putusan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto menjelaskan bahwa Kejari Kota Bogor telah menerima salinan putusan.

“Ya, kami telah menerima salinan putusan yang ditindak lanjuti dengan membuat memori banding,” katanya.

Selain itu, kata Andhie, pihaknya juga telah menerima memori banding dari para terdakwa.

“Kami juga sudah menerima memori banding dari para terdakwa dan pada minggu ini tim sudah membuat serta menyerahkan kontra memori banding ke PN Tipikor Bandung,” ungkapnya.

Hingga kini, pihak Kejari Kota Bogor masih menunggu hasil dari persidangan banding yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Jawa Barat.n Yuda Muhtar

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow