PHK Sepihak,Pekerja Bersama Kuasa Hukum Laporkan Managemen Hotel Transit Parung Ke Disnaker
Bogor | Kabarindoraya.com
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan Transit Hotel Parung berbuntut panjang,Pasalnya pekerja transit hotel Parung bersama kuasa Hukum, Nurdin Ruhendi,SH & Rekan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bogor, melaporkan pihak manajemen perusahaan Hotel transit Parung “Kedai Boy”, Selasa (4/8/2020).
” Sebagai kuasa hukum kami melaporkan kepada Disnaker kabupaten Bogor, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan,Demi terwujudnya keadilan para pekerja khususnya di wilayah kabupaten Bogor, ” ungkap Ketua tim Kuasa Hukum, Nurdin Ruhendi,SH.
Lebih lanjut Ia menuturkan, Bahwa prinsipal kami di PHK tanpa mekanisme dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Hanya secara lisan yang di sampaikan oleh pihak manajemen perusahaan. Tanpa ada surat teguran serta kesalahan yang sudah di buat oleh prinsipal kami.
“Prinsipal kami sudah melakukan upaya itikad baik dengan datang langsung kepada pihak manajemen perusahaan tetapi tidak ada tanggapan maka kami berharap dengan melaporkan berita ini kepada dinas ketenagakerjaan kab. Bogor permasalahan ini selesai dengan hak – hak prinsipal kami terpenuhi berdasarkan aturan hukum yang berlaku,”Terangnya.
Dijelaskannya, Pemutusan kerja sepihak ini pekerja tidak mendapatkan hak – hak pekerja.Tentu, kami sebagai kuasa hukum prinsipal merasa ini tidak ada keadilan bagi kaum pekerja dan sudah melanggar UU tentang Ketenagakerjaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka kami sepakat bahwa pihak perusahaan telah mendzalimi prinsipal kami. Kami berharap diberhentikannya prinsipal kami tersebut mendapat pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,”tutupnya.
(Shl/red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow