Pimpinan PT Dae Young Textile Diduga Bersikap Rasis dan Sering Melakukan Kemarahan Berlebihan

Pimpinan PT Dae Young Textile Diduga Bersikap Rasis dan Sering Melakukan Kemarahan Berlebihan

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Kendal - Pimpinan PT Dae Young Textile, seorang tenaga kerja asing yang dikenal dengan panggilan Mr. Lee atau Mr. Frank, diduga sering melakukan kemarahan yang berlebihan di tempat kerja dan bersikap rasis. PT Dae Young Textile terletak di Jl. Septa Rengga, Kawasan Industri No. 7, Tambak Wonorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dugaan perilaku ini diungkapkan oleh beberapa karyawan dan telah menyebar dalam bentuk video di media sosial.

Salah satu sumber, sebut saja SN (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan di perusahaan tersebut, mengungkapkan bahwa ia sering melihat Mr. Frank berteriak dengan cara yang dianggap berlebihan dan bersikap rasis terhadap pekerja Indonesia.

"Saya sering melihat Mr. Frank kalau marah kadang berlebihan, teriak-teriak di luar batas. Pernah juga mendengar dia teriak, 'Orang Indonesia malas!' Bekerja seperti PNS malas-malasan atau mengucapkan kata-kata yang cenderung rasis. Saya juga tidak tahu apa maksudnya, tapi kata 'sakia' yang sering ia ucapkan membuat kami resah," ungkap SN saat ditemui pada Rabu, 11 September 2024.

AW (bukan nama sebenarnya), seorang mantan karyawan yang baru saja keluar dari perusahaan tersebut, membenarkan pernyataan SN.

"Saya keluar dari perusahaan untuk mengurus bisnis pribadi, tapi saya membenarkan apa yang dikatakan oleh narasumber lainnya. Saya juga merasakan hal yang sama saat bekerja di sana. PT Dae Young Textile dikenal dengan tingkat keluar-masuk karyawan yang sangat tinggi karena banyak yang tidak nyaman bekerja di bawah pimpinan seperti itu. Bahkan, pernah suatu waktu, karyawan dari bagian akunting, ekspor-impor, dan purchasing keluar secara bersamaan," ujar AW.

Ali, SH, seorang pemerhati tenaga kerja asing, menilai bahwa pihak berwenang perlu segera mengambil tindakan atas dugaan ini. Ia menegaskan bahwa perilaku rasis dan tindakan intimidasi di tempat kerja, terutama oleh tenaga kerja asing, tidak dapat dibiarkan begitu saja.

"Jika benar ada tindakan rasis atau intimidasi yang dilakukan oleh tenaga kerja asing, aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memeriksa kebenaran laporan ini. Apalagi, perusahaan tersebut bekerja sama dengan merek-merek besar seperti Adidas dan brand-brand lain yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Biasanya, jika ditemukan pelanggaran HAM, kontrak kerja sama bisa diputus," ujar Ali, SH.

Ali juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan segera melaporkan masalah ini kepada perwakilan Adidas atau brand lainnya.

"Jika terbukti ada pelanggaran, merek-merek besar tersebut tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memutuskan kerja sama dengan perusahaan yang terlibat," tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Mr. Lee atau Mr. Frank tidak memberikan jawaban terkait tuduhan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.

Di Indonesia, tindakan rasisme termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 4 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis dalam bentuk apa pun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Pemerintah Indonesia juga menegakkan prinsip perlindungan hak asasi manusia di lingkungan kerja melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melindungi pekerja dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, dan tindakan yang merendahkan martabat pekerja Indonesia.(Zkr Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow