PPDB di Kabupaten Bogor Carut Marut Pj Bupati "Bungkam"

PPDB di Kabupaten Bogor Carut Marut Pj Bupati "Bungkam"

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Bogor - Pj Bupati Bogor Harus Bertanggung Jawab terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN tahun 2024. Pasalnya, banyak orang tua siswa menyesalkan aturan Pemerintah pusat dan Provinsi maupun Kabupaten Bogor sendiri, ini dianggap sangat tidak ada solusi oleh pihak Pemerintah 

Juanda salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya di SMPN 2 Cibinong semua proses PPDB ditempuh akan tetapi apa yang ia dapatkan melalui zonasi pun tidak masuk, dan prestasi raport pun juga tidak masuk padahal dirinya berdomisili di Kelurahan Harapan Jaya Cibinong, ini Pemerintah tidak adil mana yang dibilang otoritas pihak sekolahan itu tidak berlaku sama sekali.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan ketika akan mengkonfirmasi terkait keluhan ribuan orang tua siswa yang ikut PPDB tahun 2024 ini hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari Kadisdik Kabupaten Bogor 

Hal serupa saat wartawan kabarindoraya.com klarifikasi melalui ponsel selulernya Pj Bupati Bogor pun ikut bungkam, banyak orang tua siswa terkatung katung hingga kini anak anak mereka belum ada kepastian Mau bersekolah dimana.

Ini berarti pihak pemerintah baik pusat maupun Daerah tidak ada sama sekali peduli dengan dunia pendidikan khususnya di kabupaten Bogor ini, sudah Kami orang yang tak mampu dengan diadakannya sistem PPDB tahun 2024 seperti ini jelas tidak ada keberpihakan pihak Pemerintah kepada pendidikan dan yang menjadi pertanyaan saya kenapa para Wakil Rakyat pada diam saja tidak ada gerakan sama sekali terhadap kebijakan Pemerintah terkait sulitnya PPDB SMP Negeri khususnya di Kabupaten Bogor ini Ucap,"Juanda ke kabarindoraya.com Jum'at (12/7/2024).

Dan di waktu yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, ketika di hubungi melalui selulernya, ia mengatakan dan meminta Pemerintah Pusat maupun Daerah agar dapat memberikan kebijakan khusus terkait PPDB di kabupaten Bogor,"tegasnya.

Padahal kalau merujuk Permendikbud Pasal 31 UUD 1945 hanya memuat dua pasal yang isinya sebagai berikut:

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.


(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Setelah amendemen yang keempat, Pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan. Berikut isinya yang dikutip langsung dari Pasal 31 UUD 1945:(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.


(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.


(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.(Sofwan Ali/Wiwin Sudarto)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow