PJ Bupati Bogor Terkesan Ditantang Pemilik Gudang Sarang Walet 8 Bulan Belum Kantongi Izin PBG

PJ Bupati Bogor Terkesan Ditantang Pemilik Gudang Sarang Walet 8 Bulan Belum Kantongi Izin PBG

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Bogor - Riza Juangsah Rahmat, S.T., M.Si., selaku Kabid Penataan Bangunan Dinas DPKPP Kabupaten Bogor terkait bangunan gudang sarang walet yang berlokasi di Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong kami sudah limpahkan ke Dinas Pol Pp Kabupaten Bogor senin sore (26/8/2024)

Pihak kami Dinas DPKPP Kabupaten Bogor sudah menjalankan tugas terkait gudang sarang walet yang belum kantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Dan kami sudah melayangkan surat teguran ke satu, dua dan ketiga, terakhir hitungan surat teguran ke tiga, Jum'at (23/8/2024) intinya kami layangkan surat teguran ke tiga pada Rabu (14/8/2024) Ucap Riza kepada kabarindoraya.com, dan pada senin sore ( 26/8/2024) sudah kami limpahkan ke Polpp.

Lanjut Riza secara resmi kami sudah limpahkan perkara ini ke pihak Dinas Pol Pp Kabupaten Bogor pada Senin Sore (26/8/2024) dan untuk kewenangan terkait bangunan gudang sarang walet yang berlokasi di Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor ini, bisa di konfirmasi langsung ke Dinas Pol Pp Kabupaten Bogor Bidang Penegakan Perda.

Ket Foto Pembangunan Awal Gudang Sarang Walet (Bulan Januari 2024)

Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo Senin(26/8/2024))ketika dikonfirmasi surat pelimpahan dari DPKPP belum menjawab hingga berita ini diturunkan 

Kasat Polpp kabupaten Bogor " ,Cecep, Ketika dikonfirmasi Senin (26/8/2024)terkait bangunan Gudang Sarang Walet yang Beralokasi di kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong yang belum kantongi izin PBG hingga berita berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Sementara Putra selaku pihak kuasa dari pemilik gudang sarang walet ini ketika dikonfirmasi melalui ponselnya tidak memberikan jawaban, karena gudang sarang walet tersebut masih belum kantongi izin persetujuan bangunan gedung atau PBG.

Pembangunan gudang sarang walet ini mulai dari bulan Januari 2024 hingga kini belum juga mengantongi izin PBG, pemilik ini dinilai tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor (Perda), berarti diduga pemilik bangunan ini sama dengan melawan hukum, seharusnya segera ditindak tegas dengan cepat oleh Dinas Pol Pp Kabupaten Bogor, Ucap Sihol Ketua Pemuda Nasionalis kepada kabarindoraya, kami akan desak PJ Bupati Bogor segera melakukan penyegelan dan memberhentikan segala aktifitas yang ada dilapangan.

Kita sama-sama mengetahui bahwa, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada saat ini sedang fokus menertibkan bangunan-bangunan liar yang ada di kawasan Puncak yang mana bangunan disana terindikasi tidak memiliki ijin sama sekali. Maka dari itu, nyali Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu juga dipertanyakan terkait adanya dugaan bangunan gudang sarang walet yang belum mengantongi PBG di wilayah RT 04 RW 08 Kelurahan Keradenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Kita tunggu saja tindakan dari Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Tempat terpisah PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu, ketika dikonfirmasi Senin (26/8/2024)kepada kabarindoraya mengucapkan Terimakasih ,ini akan Menjadi atensi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow