PN Cibinong Akan Jatuhkan Putusan

PN Cibinong Akan Jatuhkan Putusan

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim PN Cibinong Akan Jatuhkan Putusan Kasus Pemberhentian Para Pekerja DKP Kabupaten Bogor.

Cibinong – kabarindoraya.com

Perlu diketahui sebelumnya, pada 19 Januari 2016 lalu, sebanyak 7 (tujuh) orang pekerja pada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong, Kab. Bogor, diberhentikan. Pemberhentian pekerja yang sudah bekerja bahkan hingga puluhan tahun tersebut, menurut mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, yang kini menjadi Tergugat I, didasarkan pada informasi Intel Polres Bogor. Dasar tersebut, kemudian dibantah oleh Kepala Kepolisian Resort Bogor, bahwa tidak benar ada Intel Polres Bogor yang membocorkan informasi intelijen kepada pihak lain.

Akhirnya, 4 (empat) dari 7 (tujuh) pekerja melalui Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor pada Juni 2016.

Adapun Para Penggugat dengan Nomor Perkara: 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi., tersebut ialah Ismail, Suhanda, Muhammad Iqbal, dan Agus Suherman, dengan Tergugat I H.M. Subaweh (mantan Kepala DKP), Tergugat II DKP, Turut Tergugat I Bupati Bogor, dan Turut Tergugat II Kepala UPT Kebersihan dan Sanitasi I Cibinong.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, pada hari ini Selasa (11/10/16).

PN Cibinong menyelenggarakan persidangan dengan agenda penyerahan kesimpulan oleh para pihak, dan mengagendakan akan menjatuhkan putusan pada 25 Oktober 2016 mendatang.

Oleh karena itu, LBH KBR melalui siaran Persnya, mendesak dan mendorong:

1. Agar Majelis Hakim PN Cibinong yang memeriksa perkara dengan No. 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi., mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Agar Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, mengarusutamakan hak-hak Para Penggugat sebagai pekerja di intansi pemerintahan daerah Kabupaten Bogor dan sebagai Warga Negara Indonesia yang harus dilindungi, sehingga sudah seharusnya menggunakan pendekatan-pendekatan konstistusional dalam pertimbangan hukumnya untuk mengadili;

3. Agar Kepolisian Resort Bogor menyelidiki dugaan pencatutan nama Intel Polres Bogor oleh H.M. Subaweh, mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor.(Nai/WanMus,)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow