Polisi Ciduk Penyidik KPK Gadungan Pecatan PNS Jakarta
Polisi Ciduk Penyidik KPK Gadungan Pecatan PNS Jakarta
Bogor | kabarindoraya.com
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap Modus Penipuan dan Pemerasan berkedok sebagai oknum Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jamaludin Candra (44) tak berkutik saat ditangkap Satuan Seserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Bogor, di rumahnya Kampung Pabuaran Cilendek Timur RT 03/08, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (10/1/17) malam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Aryo Seto mengatakan, katanya, tersangka Jamaludin ini dulunya adalah seorang PNS yang mengurus perizinan di Jakarta, dan telah dipecat sejak tahun 2015 lalu karna sering tidak masuk kantor, dia telah melakukan aksinya di banyak tempat. Untuk meyakinkan setiap korbannya tersangka memakai seragam lengkap dengan atributnya, serta membawa soft gun yang menyerupai senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam revolver kaliber 38mm menyimpannya di bagian pinggang dengan menggunakan holster kemudian dengan jaket.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada yang mengaku sebagai anggota KPK, lalu kami berkordinasi dengan pihak KPK. Setelah kami mendapat kabar, bahwa tidak ada anggota nya yang bernama tersebut, kami langsung melakukan tindakan penangkapan kepada tersangka, saat ini kami sedang mengumpulkan korban-korbannya,” ungkap Suyudi, Rabu (11/1/17).
Suyudi melanjutkan, pelaku biasanya akan menunjukkan senjatanya itu dengan melepas jaket yang dikenakannya dan dengan arogan mengatakan bahwa dia merupakan anggota KPK sehingga banyak masyarakat yang takut.
“Biasanya pelaku melakukannya saat di bengkel motor maupun di tempat makan sehingga tidak dimintai bayaran oleh pemiliknya. Selain itu pelaku juga mengelabui mertua dan istrinya dengan mengaku sebagai penyidik KPK sehingga direstui menikah oleh mertuanya,” urainya.
Suyudi menambahkan, kemudian pelaku juga sering menawarkan jasa pengurusan perizinan usaha dengan alasan yang bersangkutan adalah aggota KPK sehingga bisa mendapat kemudahan dalam mengurus surat perizinan usaha, korbannya adalah saudara Deni yang telah menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada tersangka akan tetapi hingga saat ini izin usaha yang dijanjikan belum keluar.
“Pelaku pun mengelabui saudara Fachrudin bahwa pelaku merupakan anggota KPK sehingga saudara Fachrudin mempercayai pelaku dan memberikan surat kuasa kepada pelaku untuk melakukan penagihan hutang sebesar Rp45.000.000. Tersangka akan diancam dengan pasal 2 ayat(1) UU Darurat no.12 tahun 1951 dan pasal 263 KUHP dan pasal 265 KUHP dan pasal 282 ayat(1) dan(2) KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas tiga tahun hukuman penjara,” pungkasnya.(Nai /Yud)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow