Polisi Ringkus 10 Orang Pengguna Narkoba,Dua Diantaranya Adalah Wanita
Lagi,,, Polisi Ringkus 10 Orang Pengguna Narkoba, 2 Diantaranya Adalah Wanita.
Kota Bogor | kabarindoraya.com
Meskipun pihak kepolisian tak henti-hentinya melakukan penangkapan terhadap para Bandar, Pengedar ataupun pengguna nya, hal tersebut tak membuat jera para penikmat barang haram tersebut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, kembali melakukan penangkapan kepada sekelompok anak mahasiswa yang berkampus di salah satu Universitas swasta ternama dikota Bogor.
Mereka menyewa sebuah kamar kost disekitar Jalan Arzimar 3 kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. Khabar nya jika mereka sudah kumpul, mereka kerap melakukan kegaduhan .
kasat Narkoba Poresta Bogor Kota AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi menuturkan, pada senin (22/11) sekira pukul 23.35 WIB. Pihaknya mendapatkan laporan jika di salah satu kamar kost-kostan di jalan tersebut sering terlihat kumpul-kumpul sekelompok anak muda, dan jika sudah kumpul, mereka kerap membuat kegaduhan.
“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung men cek situasi di tempat yang dilaporkan tersebut. Terlihat banyak asap yang keluar dari dalam kamar kost serta bau ganja yang menyengat, petugas langsung masuk dan mendapati 10 org anak muda sedang pesta Ganja, 2 diantaranya adalah wanita,” ungkap AKP Yuni, Selasa (22/11/16).
Yuni menjelaskan, kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap kamar kost, dan mendapati 2 paket ganja yang di bungkus kertas buku serta 2 linting ganja siap pakai. Setelah di introgasi mereka mengatakan bahwa barang haram tersebut didapat dari Ade maulana (DPO).
“Semua barang bukti berada di depan anak-anak tersebut, dan menurut pengakuan mereka, ganja tersebut dibeli dengan cara patungan Rp.10.000/anak, setiap anak mendapatkan 2 linting ganja,” jelasnya.
Yuni menambahkan, mereka memang sudah merencanakan untuk pesta ganja tengah malam nanti. Selanjutnya mereka kami bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pasal yg disangkakan, Pasal 114 ,127 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(Nai Wan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow