Polisi Tangkap Penyebar Hoax Program Sejuta Rumah Presiden Jokowi
Kota Bogor | kabarindoraya.com – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap penyebar hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi berinisial LM. LM ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (18/10/2020) lalu.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan, LM sudah diamankan karena adanya pelaporan dari R. Pihaknya sudah menetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota.
“Lebih dari dua hari sudah ditahan, kasusnya pencemaran nama baik melalui media elektronik dikenakan UU ITE. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,” kata Firman kepada awak media, Selasa (20/10/2020).
Berdasarkan laporan, dijelaskan Firman, ada beberapa akun yang dilaporkan. Namun terkait LM ditangkap karena melalui Youtube dan dia mengakui bahwa itu akunnya.
“Dia mengakui betul bahwa beliau yang menyampaikan. Terkait maksud dan tujuannya apa masih kami dalami,” imbuhnya.
Sementara itu, pelapor kasus penyebar berita hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi yang juga Direktur PT Imza Rizky Jaya (IRJ), Dr (Cn) Hj. Rizayati mengatakan, LM ditangkap polisi terkait laporan dirinya ke Mabes Polri yang diteruskan ke Polres Bogor beberapa waktu lalu, karena LM diduga telah menyebarkan berita hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi.
“LM awalnya kami laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, karena telah menyebarkan berita hoax, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota. LM beberapa kali dipanggil ke Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan, tapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
LM akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Polresta Bogor Kota di Jakarta Timur. “Saat ini LM sudah ditahan di Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya. (*/RZB)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow