Polpp Terkesan Lamban Tindak Tegas Bangunan Gudung Sarang Walet Belum Kantongi Izin PBG
Kabarindoraya.com | Bogor - Dinas Polpp Kabupaten Bogor Terkesan lamban melakukan tindak tegas terkait bangunan Gudang Sarang Walet yang Beralokasi di kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong kabupaten Bogor Belum kantongi izin PBG, hingga hari ini berita diturunkan.
Riza Juangsah Rahmat, S.T., M.Si., selaku Kabid Penataan Bangunan Dinas DPKPP Kabupaten Bogor,saat dikonfirmasi terkait surat pelimpahan ke Polpp kabupaten,Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah Melimpahkan Perka penanganan gudang sarang walet yang belum kantongi izin PBG ini, dirinya mengatakan bahwa sudah kami kirim kan ke Polpp tanggal 30 Agustus 2024.
Lanjut Kabid DPKPP Riza mengirimkan Bukti tanda terima Berkas Pelimpahan Nama Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Perihal Pelimpahan Surat Teguran UPT 1 dengan nomor surat: 6001.152/7503 PB tertanggal 30 Agustus 2024 dengan penerima Trio Nugroho S.
Yogi Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Polpp kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi terkait gudang sarang walet belum kantongi izin PBG,yang Beralokasi di kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong kabupaten Bogor,terkait surat pelimpahan perkaranya dari DPKPP Kepihaknya,Yogi mengatakan nanti saya akan cek dulu surat limpahan dari DPKPP tersebut saat di konfirmasi Kamis (5/9/2024) kepada kabarindoraya
Terkait Izin PBG Gudang Sarang Walet yang Beralokasi di kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong kabupaten Bogor, Kasat PolPP kabupaten Bogor, Saat dikonfirmasi melalui ponselnya hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Sementara PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan akan menindaklanjuti atas informasi terkait gudang sarang walet tersebut apabila tidak mematuhi peraturan Daerah kami akan tidak lanjuti kilah Asmawa Tosepu kepada kabarindotaya.(Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow