Polres Bogor Amankan Tersangka Dan Barang Bukti Ganja

0
42

111 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Polres Bogor

PARUNG Kabarindoraya.com– Polisi Sektor (Polsek) Parung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 111 kilogram, disebuah rumah kontrakan Gang Palem, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, serta menangkap kedua pelaku yaitu Michael J Martin dan Christian Martin.

Kapolsek Parung Kompol Asep Supriadi mengungkapkan, penangkapan pada siang hari yaitu pukul 14 : 30 WIB oleh jajaran anggota Reskrim Polsek Parung dengan menangkap dua orang asal Kota Depok dan Bogor tersebut.

“Michel J Martin warga Kampung Duren Mekar, RT.04/01, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, sedangkan Christian Martin warga Kampung Tugu Wates, RT 05/05, Kelurahan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” katanya.

Lanjut Kapolsek, untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai penangkapan gerbon ganja ini, dirinya sudah menyerahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor untukdilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus ini kami sudah limpahkan ke Polres Bogor untuk ditindak lanjuti pengembangannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena membenarkan bahwa adanya penangkapan yang diduga gerbong narkotika di wilayah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, oleh anggota Polsek Parung tadi siang.

“Benar dan sekarang sudah diamankan di Markas Komandan Polisi Resot (Polres) Bogor,” singkatnya.(Sofwan/YN)

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini