Polres Bogor Sita Ratusan Motor Bodong
Kepolisian Resort Bogor Sita Ratusan Motor Bodong Berbagai Merek.
Kabarindoraya.com Bogor – Tak sampai Satu bulan melakukan operasi, Polres Bogor panen kendaraan roda dua dan empat bodong curian sebanyak 123 unit.
Kendaraan roda dua dan empat bodong ini hasil operasi serentak yang dilakukan di 31 Polsek yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Selain menyita 122 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat, kami juga menangkap 5 orang pemetik dan 26 orang penadah,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Dian Setyawan, Jumat (30/09/2016).
Untuk 5 orang tersangka pemetik akan dikenakan pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk 26 tersangka dikenakan pasal 480 KUHP.
“5 orang tersangka pemetik motor bodong diancam hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan 26 orang penadah motor bodong diancam hukuman lima tahun penjara,” sambungnya.
Ditangkapnya para penadah atau pemakai motor bodong atau curian ini untuk menekan pencurian bermotor yang marak di Bumi Tegar Beriman, di mana setiap harinya kendaraan roda dua yang hilang 1-3 unit di setiap Polsek.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli motor bodong yang harganya murah. Karena polisi tegas akan menangkap pengguna motor bodong dengan memasukkannya ke dalam kategori pertolongan jahat atau penadah,” tambah pria yang pernah bertugas di Polres Kuningan ini.
Untuk memantau motor yang dibeli bodong atau tidaknya , masyarakat yang mau membeli motor bekas dianjurkan untuk mengecek keabsahan kepemilikannya.
“Masyarakat atau konsumen yang mau beli motor bekas diharapkan memgecek nomor rangka dan mesinnya ke kantor Samsat. Kalau diblokir berarti kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan,” papar Dian.
Sebanyak 123 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat ini akan diumumkan di website Polres Bogor, dan bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa mengambil di Polres Bogor.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa diambil di Polres Bogor dengan menghubungi unit Reskrim dengan membawa bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK,” lanjutnya.
Operasi motor ‘bodong’ akan terus dilakukan untuk menekan dan memerangi tindak kejahatan pencurian kendaraan roda dua dan empat.
“Bagi masyarakat yang merasa membeli motor atau mobil ‘bodong’ saya minta menyerahkan secara sukarela kendaraannya ke kantor Polsek terdekat dan tidak akan diberikan sanksi,” pungkasnya (Sofwan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow