Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Pelaku Lulusan SMK Berhasil Diringkus

Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Pelaku Lulusan SMK Berhasil Diringkus

Smallest Font
Largest Font

KabarIndoraya.com | Bogor- Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional berbasis teknologi informasi dengan menangkap seorang pelaku berinisial YS, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan situs-situs judi tersebut. Penangkapan YS dilakukan di wilayah Yasmin, Kota Bogor, setelah tim Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mendeteksi aktivitas siber mencurigakan melalui patroli dunia maya.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa YS adalah lulusan SMK jurusan elektro di Bogor yang memiliki keterampilan tinggi dalam teknologi informasi. "YS ini memiliki keahlian dalam mengelola situs judi online, mulai dari membeli domain hingga mengoperasikan VPN dan memastikan situs-situs tersebut sulit terdeteksi," ungkap Kombes Pol Bismo.

YS diketahui mengelola hingga 35 situs judi online, termasuk di antaranya situs “JRG69,” “Juragan99,” dan “Luxury138.com.” Kombes Pol Bismo menjelaskan, situs-situs tersebut memungkinkan YS meraup pendapatan hingga Rp25 juta per bulan, dengan rata-rata penghasilan per situs antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. “Pendapatan ini digunakan YS untuk memperkuat jaringan situs dengan teknologi private block network agar tidak mudah terlacak,” jelas Kombes Pol Bismo.

YS bahkan sering melakukan perjalanan ke Filipina sejak tahun 2022, di mana ia bekerja sebagai pengoptimal mesin pencari (SEO) untuk situs-situs judi yang menyasar pengguna di Indonesia. Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan perjudian ini. Namun, pihak kepolisian masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan pola aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Atas tindakannya, YS akan dikenakan pasal 45 junto pasal 27 ayat 2 dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 mengenai distribusi dan akses informasi elektronik bermuatan perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. “Kami berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di Indonesia sesuai arahan Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Kombes Pol Bismo.

Polresta Bogor Kota juga bekerja sama dengan Dit Cyber Polda Jawa Barat untuk melacak server utama yang diduga berada di kawasan Asia. Penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memiliki afiliasi internasional ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai perjudian online lintas negara.(Redaksi Rzb)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow