Prahara Lahan Di Kecamatan Cijeruk Penggarap VS PT. BSS, Sembilan Bintang Desak BPN Tegas Jangan Banci

Prahara Lahan Di Kecamatan Cijeruk Penggarap VS PT. BSS, Sembilan Bintang Desak BPN Tegas Jangan Banci

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Prahara lahan panas Cijeruk terus bergulir, selain keisruhan beberapa bulan ke belakang akibat saling klaim antara penggarap dengan PT. BSS terhadap tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang berlokasi di Kampung Luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Kini Kuasa Hukum Penggarap yang mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, guna meminta kepastian hukum terhadap surat yang telah dilayangkannya pada tanggal 17 Oktober 2023, terkait surat permohonan penetapan tanah terlantar terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. BSS.

Kuasa Hukum Penggarap menilai, dengan sikap diamnya Kantor Pertanahan Nasional baik pusat maupun daerah, telah mengakibatkan situasi menjadi semakin kacau balau.” Bila BPN terlalu banyak diam soal permasalahan ini, kami pastikan keadaan sosial akan menjadi cikal bakal ladang konflik yang berkepanjangan dan tentu akan menciptakan korban-korban tidak berdosa,” ungkap Tim Kuasa Hukum Penggarap Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, dalam siaran pers Kamis (02/11/2023).

” Sebelum itu terjadi, kami minta BPN segera bangun dari tidurnya dan kemudian tatap fakta hari ini, yang segera harus dituntaskan sebagai Instansi yang memiliki kewenangan khusus dalam pencegahan serta penanganan konflik kepemilikan,” tambah Kuasa Hukum yang akrab disapa Anggi tersebut.

Anggi juga mengatakan, perintah UU sudah jelas kok, sebagaimana Pasal 27, Pasal 34 & Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan.”

” Ya belum lagi perintah Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 di Pasal 46, yang menyebutkan bahwa “Hak Guna Bangunan hapus karena dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan / atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan / atau Pasal 43.
Dari dasar itu BPN harus tegas dan bersikap sebagaimana pemangku kebijakan,” tegasnya.

Dari sikap diamnya BPN tersebut, akhirnya Kuasa Hukum Penggarap membuat aduan ke Presiden RI & ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar menegur serta memeriksa atau mengaudit kinerja lembaga BPN yang diduga telah mengabaikan perintah undang-undang terkait pengecekan maupun memverifikasi fakta serta data atas tanah-tanah yang diduga terlantar.

” Saya berharap negara hadir digarda paling depan disetiap prolematika sengketa atau konflik pertanahan yang setiap waktu selalu berakhir dengan kenestafaan bagi para penggarap yang tidak berdosa,” ujar Anggi.

” Kamipun sedang menempuh upaya hukum lain untuk melayangkan gugatan dan laporan kepolisian,” tutup Anggi.

(Dody)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow