Program Ketahanan Pangan Didesa Citereup Diduga Banyak Unsur Penyelewengan Dana
Kabarindoraya.com | Bogor - Program ketahanan pangan nasional menjadi salah satu prioritas dalam RP JMN 2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDIT nomor 07 tahun 2021 serta Kepuasan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan Desa.
Pemerintah menilai penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri.
Sebagai Amanat Peraturan Presiden tentang rincian APBN Anggaran Tahun 2024, terkait salah satu prioritas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Setiap Desa harus mengalokasikan dan melaksanakan kegiatan sesuai potensi desanya. Bagaimana Dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung dari hasil musyawarah desa.
Namun sayangnya dilapangan masih banyak ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan terkait program ketahanan pangan tersebut. Seperti sudah menjadi penyakit akut,
Setiap program kerap dijadikan azas manfaat oleh pihak pihak yang ingin meraup keuntungan.
Setidaknya para pelaku masih menggunakan cara lama dengan mark'up pembelian, Kegiatan gelap atau fiktif dan penyunatan anggaran karena modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih.
Sebagai contoh,dalam pengadaan barang pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang lebih mahal dibandingkan standar teknis.
Tak hanya itu, adanya program ketahanan pangan, berdasarkan penelusuran media Indonesia news cover di Desa Citeureup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor banyak ditemukan indikasi bahwa tidak ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Sama seperti halnya yang terjadi di Desa Citeureup RW.08 tentang budidaya ayam petelur.Masyarakat mengaku tak merasakan dampak program ketahanan pangan tersebut.
Mengulas informasi dari Sekdes yang bernama Aldi sebagai Ketua team TKP yang bertanggung jawab penuh Anggaran Dana Desa 2024.
Mengulas terkait keseluruhan dana desa ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa diantaranya
Pertama Memonopoli Anggaran, dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar.
Hanya mereka yang tahu rincian anggaran akibatnya walau mereka memanipulasi,mark'up,mengubah spesifikasi barang atau menyunat anggaran,tidak akan ada yang tahu dan protes.
Kedua kemauan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah. Banyak yang tidak tahu ada Dana Desa dan tujuan penggunaannya.
Mereka menganggap penyusunan dan pengawasan bukan urusan mereka.
Ketiga tekanan struktur,pelaku korupsi justru dilakukan aparat desa itu sendiri. Mereka biasanya menggunakan kewenangan memverifikasi anggaran, Rencana program ketahanan pangan tersebut.
Korupsi Dana Desa menyebabkan hilang dan berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa.
Seperti insfratruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi bisa terancam gagal.
Korupsi pun menghambat penguatan demokrasi di desa.
Menurut ketua RW 08 dia tidak mengetahui ada program ketahanan pangan ayam petelur di wilayahnya. Begitupun dari beberapa masyarakat juga tidak ada yang dilibatkan dan andil dalam perencanaan pembangunan tersebut.Jadi untuk Anggaran sebesar 310 juta untuk budidaya ayam petelur udah berjalan selama dua bulan tidak bermanfaat untuk masyarakat.
Menurut kepala desa PLT Ardi untuk laporan tertulis RAB belum menerima laporan dari Sekdes sebagai pihak bertanggung jawab penuh proyek tersebut. Menurut kades,saya tahunya semua anggaran dari awal sejumlah 310 juta itu yang mengelola sekdes Aldi.
Tak ayal Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait sejauh mana peran perangkat desa yang mempunyai tugas membantu,membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut.
Masyarakat sekarang kritis untuk mengetahui selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Inspektorat juga harus mengecek kelengkapan administrasi desa,seperti peraturan desa,surat surat keputusan,daftar aset desa,buku kinerja perangkat desa dan lain lain.
Oleh karenanya masyarakat harus bisa menilai kalau laporan hasil pemeriksaan(LHP)harus disampaikan ke pihak terkait karena adanya indikasi manipulasi atau maladministrasi.(Edy Murti)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow