PSBB DKI Diberlakukan Ketat
Jakarta l Kabarindoraya.com
Dengan kembali diberlakukannya PSBB secara ketat di Jakarta karena mengalami kenaikan kasus positif virus corona dalam beberapa waktu belakang, bahkan rata-rata penambahan setiap harinya mencapai 800-1.000 kasus, hal itu diungkapkan Doni Manardo, Ketua Satgas Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB secara ketat seperti saat awal pandemi virus corona.
“Semua perkantoran kecuali 11 sektor diminta kembali menerapkan sistem work from home (WFH) mulai Senin (14/9/2020),” terang Doni.
Lebih jauh Doni menambahkan seluruh tempat hiburan dan wisata juga ditutup, tempat makan atau restauran wajib menerapkan sistem take away.
“Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dilarang, serta ojek online (ojol) kembali dilarang mengangkut penumpang,” tandas Doni.*** (sukron)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow