PT. Asi Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Digugat Mantan Karyawannya ke Pengadilan
Kabarindoraya.com | Jakarta - Pada hari Selasa, tanggal Selasa 12 November 2024 2 (dua) orang mantan karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air telah resmi mendaftarkan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui e-court dengan perkara Nomor: 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst, ujar Zentoni yang merupakan Advokat sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;
Zentoni menerangkan bahwa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh 2 (dua) orang karyawan yaitu Sdr. Haerulloh dan Sdr. Fadila oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini;
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut, kata Zentoni;
Zentoni berharap kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air sebelum perkara gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ini disidangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membayar hak-hak normative kedua orang karyawan tersebut, tutup Zentoni.(Redaksi 01)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow