PT. Farassindo Perkasa (Fresh Beton) Di Citeureup Belum Memiliki Izin. DPKPP Kabupaten Bogor Segera Limpahkan Ke Penegak Perda
Bogor | Kabarindoraya.com
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Citeureup, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen izin yang dimiliki oleh PT. Farassindo Perkasa (Fresh Beton), yang berlokasi di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Pengawas Bangunan UPT Wilayah Citeureup Ali Akrab, mengatakan bahwa dirinya masih menunggu dokumen izin yang sebelumnya dari pihak perusahaan berlabel Fresh Beton ini tidak bisa menunjukkannya.
” Kami masih menunggu dokumen izin yang dimiliki Fresh Beton.” Saat dicek ke lokasi belum bisa menunjukan, makanya kami kasih teguran, sudah mau teguran ke tiga,” ungkap Ali, saat dihubungi melalui telepon.
Sesuai tupoksinya, Ali menerangkan pihaknya hanya dapat melakukan tindakan persuasif dalam bentuk pengawasan saja. Hingga kini masih menunggu pihak Fresh Beton untuk menunjukkan dokumen izin yang dimilikinya.”
” Katanya pihak perusahaan mau menunjukkan, kita tunggu sampai dua hari kedepan. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen izin sampai surat teguran ketiga, maka akan kita limpahkan ke Satpol PP Kabupaten,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor, Ruslan membenarkan bahwa PT. Farassindo Perkasa yang disebutkan DPKPP tersebut belum terdaftar.
” Ya tadi coba di cek tidak ada. Tapi, saya minta nama pastinya dulu, sudah benar atau belum. Sebab, kurang huruf atau salah huruf saja bisa berubah. Makanya saya belum berani mengatakan tidak berizin,” terang Ruslan.
(Rudi Harahap)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow