Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 Dinilai Oleh Praktisi Hukum Harus Ditindaklanjuti Menteri Tenaga Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 Dinilai Oleh Praktisi Hukum Harus Ditindaklanjuti Menteri Tenaga Kerja

Smallest Font
Largest Font

Jakarta| Kabarindoraya.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis (sumber website MK RI).


Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis (5/8), Putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengkaji kembali peluang kerja di Indonesia.


"Putusan MK tersebut Amar nya Menolak Permohonan namun alangkah baiknya ketentuan mengenai batasan-batasan lowongan kerja dibuat tidak menguntungkan kandidat tertentu dan masuk akal, misalnya untuk lowongan staf di bagian tertentu di suatu perusahaan lokal tetapi mencantumkan syarat mahir berbahasa asing nah ini kan jelas tidak masuk akal, kan atasan/pimpinan perusahaan bisa dibilang adalah seorang Warga Negara Indonesia." terang Johan


Johan berharap Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan agar lowongan kerja yang saat ini tidak mempersulit calon pekerja dan lebih menguntungkan perusahaan misalkan lowongan kerja staf untuk pekerjaan beberapa divisi namun dicantumkan gaji pada lowongan kerja dengan upah minimum.


"Iya seperti lowongan rangkap jabatan tersebut kemudian dicantumkan gaji upah minimum, nah ini bagaimana dari sisi kesehatan kerja apakah si pekerja tidak terganggu kesehatannya mental dan fisiknya, patut dikaji oleh Menteri Tenaga Kerja kedepannya" ujar Johan

"Ada juga lowongan pekerjaan yang menyebutkan misalnya staf bagian A, ternyata pas si pekerja udah masuk pekerjaannya tidak cuma bagian A ditambah B dan C, ini patut diperhatikan juga oleh Menteri Tenaga Kerja" tandas Johan.  


Johan merekomendasikan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mendukung Kesempatan Kerja yang jujur dan adil sehingga memitigasi perselisihan hubungan industrial yang timbul dalam pelaksanaan hubungan kerja yang mungkin timbul dalam prakteknya.
Demikian rilis ini untuk diketahui. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,

Johan Imanuel
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
081905394163

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow