Raja Tega Anak Bunuh Ibu Kandung nya Kini Dibekuk Tim Reserse Polsek Cileungsi dan Resmob Reskrim Polres Bogor
Kabarindoraya .com | Bogor - Jajaran Reserse Polsek Cileungsi dan Tim Resmob Reskrim Polres Bogor berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Ibu kandung nya sendiri pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 jam 22.30 wib Piket Fungsi menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, TKP di warung Korban Sendiri (ibu kandungnya) Diwarung korban yang beralamat di . Kp. Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan kembali Awal mula adanya peristiwa kejadian pembunuhan ibu kandung Pelaku di mana pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 21.30 wib, ketika itu saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar Korban bersama dengan anaknya yg bernama Nikson Pangaribuan ala Ucok, ketika Ibu Herlina sedang melayani saya dari belakang saya melihat sndiri sdr. Nikson Pangaribuan ala Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai, setelah itu sdr. Nikson Pangaribuan ala Ucok mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali, mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin pasaribu kemudian sdr. Hotbin menelpon temannya lagi setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari setelah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan suzuki pickup.
Bahwa Pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 wib diketahui pelaku memarkirkan kendaraan suzuky pickup di tengah jalan raya depan rs hermina cileungsi kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut. Polsek cileungsi bersama team dari polres bogor dan polres bekasi serta team dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke rs polri kramat jati dengan menggunakan ambulance karena pelaku diduga menderita gangguan jiwa yang bisa menyerang dengan ditemukannya ket saksi baik keluarga maupun kerabat,surat keterangan berobat di rs polri dan obat obat gangguan jiwa seperti soroquin dan divalproex.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian diantaranya :
- 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg yg digunakan memukul korban
Sampai berita ini diturunkan di mana proses hukum masih di dalami melalui Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, di mana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.(Redaksi 01)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow