RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor Gelar Muswil

0
64
Cibinong Kabarindoraya.com | Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 05 Kabupaten Bogor mengelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 17/2018 yang dirangkai dengan AD/ART RAPI 2018 dan Peraturan Organisasi RAPI tahun. Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Kabupaten Bogor, Kardenal,  dalam kesempatan tersebut secara langsung membuka kegiatan yang bertempat di Aula Diskominfo Kabupaten Bogor, Cibinong pada Sabtu (13/7).
Plt Kadiskominfo, saat membuka Musyawarah Wilayah(Muswil) 05 RAPI Kabupaten Bogor mengatakan, peran aktif RAPI Kabupaten Bogor bersama relawan lain cukup membantu tugas-tugas pemerintah kabupaten. Khususnya, dalam penanganan bencana alam yang terjadi seperti tanah longsor, banjir dan lain-lain.
“Hubungan dengan RAPI Kabupaten Bogor sangat bagus dan kemitraan yang terjalin selama ini cukup harmonis,” katanya
Kardenal melihat, anggota-anggota RAPI Kabupaten Bogor senantiasa bahu-membahu melaksanakan tugas karena Kabupaten Bogor sendiri terbilang ada 24 Kecamatan yang rawan bencana. Terlebih, Kardenal berpendapat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak bisa bekerja bila tak mendapat bantuan relawan.
Ia juga memaparkan Dalam permen kominfo 17/2018 kegiatan amatir radio selain digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika dapat juga digunakan untuk penyempaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan keselamatan jiwa manusia serta harta benda, gawat darurat, wabah penyakit dan/ atau yang menyangkut keamanan negara.
Mengakhiri sambutan, plt. Kadiskominfo berharap musyawarah memunculkan program-program yang lebih baik, sehingga masyarakat yang sangat kompleks dapat lebih merasakan manfaat keberadaan RAPI. Ia juga meminta RAPI tampil jadi pencerahan kepada masyarakat menghadapi berita-berita hoaks.
Sementara itu, Ketua RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor JZ10 FLY Fahmi Rangkuti mengatakan mengatakan Permen Kominfo menegaskan beberapa hal yang dibutuhkan RAPI, diantaranya adalah penyederhanaan proses pengurusan dan penertiban izin amatir radio yang dimulai dengan proses perencanaan, pelaksanaan dan penetapan hasil Ujian Negara Amatir Radio atau UNAR hingga terbit Izin Amatir Radio atau IAR.
“regulasi pemerintah telah menegaskan fungsi dan tujuan RAPI sebagai Cadangan Nasional di bidang komunikasi radio yang diwujudkan dalam kegiatan dukungan komunikasi dalam penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam, dan keselamatan jiwa manusia serta harta benda, gawat darurat, wabah penyakit yang menyangkut keamanan negara,”ungkapnya. (Diko)
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini