Ratusan Pelanggar Lalulintas Yang Terjaring Razia Di E-Tilang

Ratusan Pelanggar Lalulintas Yang Terjaring Razia Di E-Tilang

Smallest Font
Largest Font

Ratusan Pelanggar Lalulintas Yang Terjaring Razia Di E-Tilang

Bogor | kabarindoraya.com

Kemajuan tekhnologi seperti sekarang ini, jika dimanfaatkan dengan baik, ternyata sangat banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat, seperti yang saat ini diterapkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, salah satunya penerapan e-tilang atau tilang berbasis elektronik dengan menggunakan Smartphone oleh petugas kepolisian kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas.

Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran lalulintas dan dikenakan sanksi berupa Bukti pelanggaran (TILANG). Mereka akan diberi beberapa opsi atau pilihan dalam rangka kepastian hukum hasil penindakan Tilang oleh Petugas Kepolisian, salah satunya dengan mengambil barang bukti sitaan di tempat setelah terlebih dahulu membayar uang denda / titipan melalui Rekening Bank BRI atau Mobile Banking pada Aplikasi HP berbasis Android.

Satlantas Polresta Bogor Kota, Ipda Fajrian Rizky mengungkapkan, untuk hari ini dan seterusnya satlantas polresta Bogor kota telah menerapkan aplikasi e-tilang, tujuan utamanya yaitu untuk memudahkan masyarakat.

“Biasanya sebelum diterapkan e-tilang ini, seminggu kemudian pelanggar lalulintas baru bisa mengambil surat-surat kendaraan bermotornya, tentu saja terlebih dahulu mereka harus melalui proses persidangan, namun dengan menggunakan aplikasi ini, denda yang dikenakan kepada masyarakat bisa dibayarkan saat itu juga melalui Bank, ATM terdekat, atau melalui MBanking, lalu barang buktinya bisa dikembalikan langsung pada saat itu juga,” ungkap Ipda Farizky, Rabu (8/2/17).

Farizky melanjutkan, e-tilang ini akan digiatkan terus agar semua masyarakat bisa mengetahuinya, giat hari ini dimulai dari pukul 16.00 – 18.00 WIB, kebanyakan kendaraan roda dua yang terjaring, karna pelanggaran yang dilakukan nya sangat jelas terlihat secara kasat mata, yaitu mereka yang berboncengan tetapi tidak memakai Helm.

“Ada sekitar 100 – 150 pelanggar lalulintas setiap harinya, itu di dominasi kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat, biasanya hanya mereka yang kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan Handphone ketika berkendara,” tandasnya.

Salah seorang pelanggar lalulintas, Nur Rizky Wulandari (21) menuturkan, Alhamdulillah kalau surat-surat sih lengkap mas, tadi saya diberhentikan karna kawan saya tidak menggunakan Helm, menurut saya lebih enak sekarang, ketika kena tilang karna melanggar lalulintas, bisa diselesaikan pada saat itu juga, dengan kita membayar denda tilang melalui ATM, kita tak perlu lagi nego-nego atau sidang-sidang, apalagi kalau malam kena tilang nya.

“Proses pembayaran nya langsung di ATM dan cepat, kita nanti dikasih no rekening, serta bukti tilang nya berupa surat, nanti kita tinggal transfer aja, setelah ada bukti transfernya, langsung deh STNK kita dibalikin sama Pak Polisinya,” pungkasnya.(Yud-Nai)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow