Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II Pondok Rajeg Terima Remisi

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II Pondok Rajeg Terima Remisi

Smallest Font
Largest Font

Cibinong | Kabarindoraya.com

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menghadiri penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Kelas II Cibinong di  Lapas Kelas II Pondok Rajeg Cibinong, Senin (17/8/2020).

Dalam sambutannya, Iwan Setiawan mengapresiasi pemberian remisi sebagai salah satu bentuk motivasi dan kesempatan kepada para Narapidana dan Anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Perayaan HUT RI merupakan momen yang ditungu-tunggu oleh warga binaan, karna Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi terhadap Narapidana dan Anak yang sedang menjalani hukuman, lanjut Iwan.

Iwan setiawan dalam kesempatan itu secara simbolis menyerahkan S.K Remisi kepada perwakilan warga binaan dan mengucapkan selamat, “semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara- saudara untuk selalu berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan nantinya siap kembali di tengah-tengah masyarakat”, pungkas Iwan.

Sementara itu Adrian Nova selaku Ka Lapas Kelas II Cibinong mengungkapkan proses pengusulan dan pemberian remisi 17 Agustus di Lapas Cibinong seluruhnya melalui online, mulai dari pemberkasan hingga persetujuan dari kantor Wilayah dan Pusat .Sehingga data dapat mudah tersortir secara baik dan menekan angka penyalahgunaan wewenang seperti pungutan liar dan lainnya,” ungkap Ardian.

“Para warga binaan yang mendapat remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II”.

Warga binaan yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan. Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I.

Para warga binaan mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana jika dihitung 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020, ujar Ardian. (Fzi/Edy.M)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow