Refleksi Dua Tahun Bawaslu Kabupaten Bogor
Oleh:
Ridwan Arifin
(Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor)
Perjalanan Panjang Demokrasi Indonesia dimulai dengan adanya Gerakan Reformasi, hal ini juga mendorong serta menggerakan demokrasi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini juga telah memberikan energi konstruktif bagi bangsa Indonesia untuk mengkontruksi kehidupan bernegara yang demokratis, karenanya gerakan reformasi merupakan suatu proses transisi menuju konsolidasi demokrasi, salah satu manifestasi dari demokratisasi Indonesia adalah hadirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum yang hadir atas amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan Interpretasi mengawal demokrasi dalam Pemilihan Umum sebagai bagian dari menegakan keadilan pemilihan umum, diamana Badan Pengawas Pemilihan Umum hadir sebagai lebaga untuk menjamin setiap tindakan, prosedur, dan keputusan proses pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melindungi hak pilih sampai dengan mengaja hak pilih warga negara dalam pemilihan umum. Hal ini merupakan apa yang disebut sebagai konsep kealian pemilu.
Tepat 75 Tahun HUT Kemerdekaan Negera Kesaturan Republik Indonesia juga berbarengan dengan 2 tahun hadirnya Bawaslu Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Tidak terasa sudah dua tahun keberadaan Bawaslu Kabupaten Bogor terhitung tanggal 15 Agustus 2020, tepat dua tahun lalu kami dilantik di Jakarta acara pelantikan tersubut memecahkan rekor muri dalam kategori peserta terbanyak pada proses pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota masa bakti 2018-2023 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sejumlah 1.904 anggota Bawaslu dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dilantik serentak dalam acara tersebut.
Terselenggarnya pelantikan bawalu kabupaten/kota ini sebagai amanah undang-undang tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di anataranya pasal 89 ayat (4) bahwa kelembanggaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang semula bersifat ad hoc berubah menjadi Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang bersifat permanen.
Dalam tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu serta perangkatnya berdasarkan amanat undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut terdapat 65 Pasal (Pasal 89 sampai dengan Pasal 154) yang membahas tusa, wewenang dan kewajiban Bawaslu, dalam amanat Undang-Undang tersebut setidaknya disampaikan bahwa Bawaslu bukan hanya sekedar sebagai Lembaga Pengawas pemilu saja, tetapi juga melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran pemilu, sampai dengan kewenangan memutus sengketa proses pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah menambahkan wewenang Bawaslu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk untuk menguatkan penegakan hukum dalam pemilihan umum.
Bawaslu Kabupaten Bogor mengawal Pesta Demokrasi Pemilu 2019
dalam perjalanan Demokrasi Indonesia, Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai pengawal tonggak demokrasi yang dimanifestasikan salah satunya adalah Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang lalu Bawaslu Kabupaten Bogor telah melaksanakan dan mengawal proses ini sebagiaman untuk mewujudkan keadilan pemilu, pelaksanaan tugas yang tidak hanya terbatas pada penegakan hukum saja tetapi juga mengawal dan mengawasi proses pemilu secara seksama, karena pelaksanaan tugas, fungsi serta wewenang Bawaslu Kabupaten Bogor sebagaimana diamanahkan Undang-Undang yang merupakan bagian dari faktor yang mempengaruhi dari out put pemilu tersebut.
Salah satu bentuk dari pelaksanaan amanah Undang-Undang dapat terukur dalam hal Pengawasan Tahapan Pemilu di Kabupaten Bogor, dalam hal melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor mengajak berbagai elemen stekeholders untuk ikut serta dalam hal pengawasan tahapan proses pemilu tahun 2019.
Selain itu, untuk mengawasi proses pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan Pengawasan mulai dari Pengawsan Tahapan Pemilu 2019, pertama pengawasan pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, kedua pengawasan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten, ketiga pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih, empat Pengawsan Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, lima pengawasan kampanye, enam Pengawasan Dana Kampanye, tujuh pengawasan dana kampanye, delapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, delapan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, sampai dengan melaksanakan pengawasan lainnya dalam proses pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengawasan dan pencegahan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2019 Bawaslu juga telah melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum pemilu dengan melaksanakan penindakan pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun 2019, dalam pengawasan pemilihan umum Bawaslu Kabupten Bogor menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya temuan dugaan pelanggaran administrasi pada pemilihan umum tahun 2019, temuan yang diduga mengandung pelanggaran yang diatur pada Undang-Undang lainnya, 1 (satu) temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahap pemutakhiran daftar pemili, 4 (empat) temuan dugaan pelanggaran yang masuk pada pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang lainnya pada tahap kampanye, dan satu di antaranya pada saat pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019. Sedangkan dalam hal penanganan pelanggaran dalam pemilihan umum tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor menerima dan menangani laporan pelanggaran pada pemilihan umum taun 2019, dimana laporan pelanggaran pidana pemilu dengan jumlah penanganan 1 (satu) kasus dimana dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut dilakukan pada tahap pemutakhiran daftar pemilu, kemudian bawaslu kabupaten bogor juga menerima dan menangani 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahap pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019. Beberapa laporan yang di antaranya kemudian tidak ditemukan unsur pelanggaran dengan jumpah 6 (enam) laporan pada tahap kampanye pemilu, dan 5 (lima) kasus pada tahap pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019. Dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran baik dari temuan pengawas pemilu, maupun penanganan pelanggaran dari laporan masyarakat, Bawaslu kabupaten Bogor memegang teguh apa yang menjadi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mengawal proses demokrasi Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, untuk mengawal keadilan pemilihan yang merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan untuk menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu pada tahun 2019 dengan prinsip dan azas bebas, adil, dan jujur. Untuk mewujudkan Sistem keadilan pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor berupaya mencegah dan mengidentifikasi ketidak beresan pada pemilu tahun 2019, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidak beresan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran dalam proses pemilu tahun 2019. Setiap tindakan, prosedur, atau keputusan menyangkut proses pemilihan umum yang tidak sesuai dengan undang-undang termasuk dalam kategori ketidak beresan. Mengingat bahwa ketidak beresan dalam proses pemilihan dapat menimbulkan sengketa dan perselisihan pada proses pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bogor berupaya untuk mewujudkan keadilan pada pemilihan umum tahun 2019 yang berfungsi untuk mencegah terjadinya ketidak beresan dan menjamin proses pemilihan umum yang bebas, adil, dan jujur. Oleh karena itu, untuk mewujudkan keadilan pemilihan yang akurat sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilihan umum. Bawaslu Kabupaten Bogor menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas mengawal dan mengawasi proses pemilu tahun 2019. Sebagai salah satu kanalisasi untuk menegakan keadilan pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor telah menerima, melakukan mediasi, musyawarah dan memutus permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019, dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor telah menerima dan memutus 5 pemohon penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dilalui melalui mediasi dan ajudikasi sebagaimana diamanahkan berdasarkan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus Sengketa Proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan”; dan atas ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum menegaskan: “Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. menerima Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. melakukan Mediasi antarpihak yang bersengketa; dan d. melakukan proses Adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu”. Bawaslu Kabupaten Bogor, telah menerima dan memperoses serta memutus permohona penyelesaian sengketa prose pemilu pada pemilu tahun 2019 sebanyak 5 (lima) permohonan, dengan penjelasan bahwa, 3 (tiga) permohonan dilakukan oleh peserta pemilu pada tahap penetapan Daftar Calon Sementara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor, 1 (Satu) permohonan adalah pada saat tahap pemutakhiran daftar pemilih pemilu tahun 2019, dan 1 (satu) permohonan pada saat tahap penetapan laporan dana kampanye.
Dalam penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019, Bawaslu memutus 2 (dua) permohonan melalui proses mediasi sebagaimana diamanahkan dalam perundang-undangan, dan 3 (tiga) permohonan diputus melalui proses ajudikasi setelah proses mediasi sebagaimana diamanahkan perundang-undangan tidak menemukan kata musyarawarah untuk mufakat sehingga Bawaslu Kabupaten Bogor memutus permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019 melalui ajudikasi. Dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 lalu Bawaslu Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pengawas Pemilu berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam Permohonan yang sedang diperiksa, keterangan sebagaimana dimaksud berupa keterangan resmi lembaga Pengawas Pemilu secara tertulis, selain keterangan yang disampaikan secara tertulis Pengawas Pemilu dapat memberikan keterangan secara lisan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan dalam PHPU sesuai dengan yurisdiksinya berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu. Dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bogor memberikan keterangan tertulis dalam Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi adalah dalam 2 Permohonan yang tersgister di Mahkamah Kostitusi, yaitu Partai NASDEM.b
Bawaslu Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugasnya di Pemilu tahun 2019 berupaya untuk mewujudkan Salah satu syarat pokok sistem demokrasi dengan mewujudkan adanya proses pemilu yang jujur dan adil (free and fair election). Dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor melaksanakan tugas, fungsi serta wewenangnya untuk Pemilihan jujur dan adil agar perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilihan umum terlaksana dengan baik sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilihan umum di tahun 2019 yang merupakan pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bogor melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.
Harapan Bawaslu Kabupaten Bogor Untuk Pemilu Mendatang Diakui bahwa secara prosedural Indonesia telah melaksanaka demokrasi secara tertib, baik dan berkesinambungan, sesuai dengan nilai-nilai demokrasi universal. Salah satu prinsip demokrasi atau nilai demokrasi adalah adanya pemilu secara berkala untuk memilih para pemimpin, baik di lembaga perwakilan maupun dieksekutif.
Pada akhirnya harus dipahami bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor yang terbentuk atas amanah Undang-undang hadir dan menjalankan peran serta tanggung jawabnya secara maksaimal pada pemilihan umum tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bogor hadir bukan saja untuk sekedar mengawasi peroses tahapan Pemilihan Umum lebih dari itu Bawaslu Kabupaten Bogor dalam upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan umum serta sebagai badan yang hadir untuk menegakan keadilan dalam pemilihan umum, tidak hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu tetapi juga menegakan hukum pemilu untuk mewujudkan keadilan pemilu di Kabupaten Bogor.
Bawaslu Kabupaten Bogor melaksakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan di kabupaten bogor sangatlah tidak mudah dengan geografis yang luas, jumlah DPT Kabupaten Bogor Meliki jumlah Pemilih Kabupaten Terbanyak se-Indonesia 3,494.743Juta, 40 Kecamatan dan 435 desa/kelurahan. Tantangan yang yang sangat besar bagi Bawaslu Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan penyelenggaraan Proses Pemilu.
Mengingat besarnya wilayah kompetisi yang ada di Kabupaten Bogor
Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut sangat terbantu apabila seluruh elemen masyarakat membatu kami untuk sama-sama menolak politik uang, HOAK, Kampanye Hitam, SARA dan sebagainya. Didalam mewujudkan demokrasi yang sehat tentunya tidak bisa menitik beratkan tugas kesalah satu lebaga, demokrasi sehat akan terwujud apabila seluruh elemen mempunya persepsi yang sama baik penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP), Pemerintah, Peserta dan peran masyarakat. Kerena Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak setara dalam mepengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup warga negara, yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya.Budaya Kabupaten Bogor berharap kedepan peran serta masyarakat dalam proses pemilu terus meningkat dalam kontek pemahaman bahwa disamping Pengawasan di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor juga perlu di lakukan pengawasan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang disebut dengan kegiatan pemantauan pemilu. Adanya partisipasi seluruh masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah salah satu bentuk dari digunakannya hak hak warga negara sebagaimana di jamin dalam UUD Tahun 1945 untuk mengawal hak pilihnya, kegitan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari kontrol oleh masyarakat untuk menjaga suara dan kedaulatan sebagai rakyat Indonesia di dalam penyelenggaraan negara.(*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow