Reskrim Polsek Medang Deras Tangkap Pelaku Spesialis Pembongkar Rumah

Reskrim Polsek Medang Deras Tangkap Pelaku Spesialis Pembongkar Rumah

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Medan - Unit Reskrim Polsek Medang Deras, telah mengamankan seorang laki- laki yang diduga sebagai tersangka pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana, TKP di Dusun Teluk Baru Desa Medang Kec Medang Deras Kab Batu Bara. Jum'at (04/10/2024)

Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H.,M.H membenarkan Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki TO. Ops Sikat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H serta melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dasar Nomor : LP / B / 64 / IX / 2024/ SPKT / Polsek Medang Deras /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 23 September 2024 A.n. Pelapor JUWITA dan Nomor : Sp.Kap / 52 / IX / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 02 Oktober 2024.

Kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib dimana korban Juwita (34) Warga Dusun Teluk Baru Desa Medang Kec Medang Deras dihubungi oleh saksi dan mengatakan rumahnya telah di bongkar maling.

Korbanpun bergegas datang dan mengecek rumahnya dan ternyata benar bahwa rumah tersebut telah di bobol maling dengan cara masuk dari pintu belakang dan membongkar pintu besi, mengambil barang barang berupa 2 (dua) unit AC merk Politron, mesin air merek panasonic, blender merek miyako, ampli 2 unit, power mobil 1 set dan jerjak jendela.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Medang Deras.

Menurut Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H.,M.H penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan korban Juwita dan Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian yang di alami oleh korban Juwita. 

Dari keterangan saksi yang melakukan pencurian adalah Ibnu Hajar Harahap als Ibnu als Inu (34) Warga Dusun Tangkahan Desa Medang.

Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria Ibnu Hajar Harahap als Ibnu als Inu yang diduga tersangka melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.

Setelah tersangka Ibnu Hajar als Ibnu als Inu diinterogasi ianya mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang melakukan pembongkaran rumah Juwita.

Terhadap tersangka diboyong ke Polsek Medang Deras untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek Medang Deras.(Rudi.Hrp,tim)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow