Satpol PP Kota Bogor, Bongkar Belasan Kios Tak Berizin
Satpol PP Kota Bogor, Bongkar Belasan Kios Tak Berizin.
Bogor | kabarindoraya.com
Kian menjamurnya PKL serta Kios tak berizin yang berdiri tegak diwilayah Kota Bogor, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Gerah, pasalnya, bangunan liar tak berizin tersebut selain melanggar dan merusak pemandangan, juga membuat tidak terserapnya air jika terjadi Hujan dikawasan tersebut, siang tadi, tepatnya di Jalan Kapten Yusuf Pancasan RT 5 RW 7 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Belasan kios tak berizin tersebut dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan, kios-kios tersebut terpaksa di bongkar, karena melanggar, selain itu di bangun diatas saluran air, tidak berizin juga serta mempersempit jalan.
“Disitu lokasinya memang strategis, makanya setiap hari selalu banyak pembeli yang parkir di bahu jalan dan itu sangat menganggu pengemudi yang lain,” ungkap Herry, Senin (16/1/17).
Herry melanjutkan, Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan sudah melayangkan surat peringatan 1, 2 sampai 3 agar pemilik membongkar sendiri, tapi sayang surat peringatan tersebut tak di indahkan oleh mereka (para pemilik kios-red). Dan desember 2016 lalu pihak kelurahan setempat mengirimkan surat ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.
“Setelah menerima rekomendasi dari pihak kelurahan, kami layangkan surat tanggal 6 dengan batas waktu satu minggu, dan hari ini kami bongkar,” tegasnya.
Herry menambahkan, dalam penataan tersebut, pihaknya juga akan membongkar jajaran kios yang berada di sebrangnya, namun ia belum memastikan kapan waktu tepatnya.
“Ya yang melanggar nanti kita sikat semua, nanti di atur lagi waktunya, karena minggu-minggu ini kami sedang fokus penertiban PKL di kawasan Pasar Anyar, antara Jalan Dewi Sartika dan MA Salmun,” pungkasnya.(Nai/Yud)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow