Satreskrim Polres Bogor Bekuk Empat Pelaku Pembunuhan Sadis di Pamijahan: Satu Tewas, Tiga Luka-luka
Kabarindoraya.com | Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menangkap empat pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curat) yang menyebabkan satu korban tewas dan tiga lainnya luka-luka. Kasus tersebut terjadi di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Rabu (18/9/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor, Senin (23/9/2024), Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Polisi menerima laporan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Begitu mendapat informasi, anggota Satreskrim Polres Bogor langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP," ujar Kompol Adhimas.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (19/9/2024), polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial O (26) dan C (48) di sekitar wilayah hukum Polsek Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dua hari kemudian, pada Sabtu (21/9/2024), dua tersangka lainnya, D (30) yang merupakan pelaku utama dan S (29), ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Penangkapan ini berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Bogor dan Tim DIT Reskrimum Polda Jawa Barat. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan para tersangka," tambahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, aksi kejahatan ini telah direncanakan sejak Jumat (13/9/2024), dan dilanjutkan pada Minggu (15/9/2024) dan Selasa (17/9/2024). Keempat pelaku berkumpul di bengkel tersangka D yang berlokasi di Kp. Moyan, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, untuk merencanakan tindak kejahatan mereka.
Pada Selasa malam (17/9/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka D dan S mendatangi rumah korban, HS (40), di Desa Cimayang, Pamijahan, dengan mengendarai sepeda motor N-Max milik tersangka C. Di dalam jok motor, mereka telah mempersiapkan kunci pas yang nantinya digunakan untuk melukai para korban.
"Awalnya, korban HS menyuguhkan kopi kepada tersangka, dan mereka sempat minum-minuman keras bersama yang dibawa oleh tersangka S untuk membuat korban mabuk," ungkap AKP Teguh.
Sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban mulai mabuk, tersangka D memukul kepala HS dengan kunci pas beberapa kali. Sementara itu, tersangka S membekap mulut korban dengan kain lap dan menjerat lehernya dengan kabel hingga korban meninggal dunia.
Motif utama dari tindak kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Tersangka D mengaku ingin menebus mobil Calya miliknya yang digadaikan. Selain itu, para pelaku juga membawa kabur mobil korban, Mitsubishi X-Pander dengan nomor polisi F-1392-RP, serta barang berharga lainnya seperti tiga cincin emas, satu gelang emas, satu anting, dan lima unit handphone.
"Para pelaku juga mengambil buku BPKB milik korban, yang kemungkinan besar digunakan sebagai jaminan tambahan untuk membiayai kebutuhan mereka," jelas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Tiga tersangka lainnya juga diancam hukuman berat sesuai perannya dalam kejahatan tersebut.
Sementara itu, tiga korban lainnya, yakni RF (27), NN (55), dan AL (10), yang merupakan anak, ibu, dan anak korban, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang mereka derita dalam insiden tragis tersebut.
Diketahui, pada Rabu pagi (18/9/2024), terjadi aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor. Korban HS ditemukan tewas dengan luka serius di bagian kepala dan leher terjerat kain di dalam mobilnya. Selain HS, tiga anggota keluarganya, termasuk istri, ibu, dan anaknya, turut menjadi korban kekerasan namun berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, menjelaskan bahwa aksi brutal ini diduga kuat merupakan aksi teror yang direncanakan dengan tujuan untuk menguasai harta benda milik korban.
"Kejahatan ini sangat terencana, dan kami pastikan para pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal," ujar Kompol Heri.(Tim Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow