Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Cek Syarat-Syaratnya Disini

Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Cek Syarat-Syaratnya Disini

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | Kabarindoraya.com

Meski sedang berada di situasi pandemi virus corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru akan tetap dimulai pada 13 Juli mendatang. Tapi tahun ajaran baru kali ini tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada Live Streaming berjudul Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19, Senin (15/6), Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sekolah yang berada di zona kuning, oranye dan merah masih belum boleh dibuka. Itu artinya, meski tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli, namun anak-anak di ketiga zona tersebut akan memulai pembelajaran dengan tetap belajar dari rumah.

Sementara itu, sekolah pun tidak langsung dibuka di zona hijau. Bila hendak membuka sekolah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari izin pemerintah daerah hingga kesiapan sekolah dalam memenuhi protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka.

Perlu diketahui juga, menurut data Kemendikbud, 94 persen peserta didik ternyata bersekolah di zona kuning, oranye dan merah. Artinya, hanya 6 persen dari total peserta didik saja yang berkesempatan melakukan pembelajaran tatap muka.

“Yang 6 persen di zona hijau itulah yang kami perbolehkan, Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tapi dengan protokol yang sangat ketat,” jelas Nadiem Makarim dalam Live Streaming itu.

Lantas, bagaimana jadwal resmi masuk sekolah dari Kemendikbud?

Nadiem menjelaskan bahwa sekolah di zona hijau (bila telah memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan di atas) akan dibuka secara bertahap.

“Untuk bulan pertama, saat check list terpenuhi hanya boleh SMA, SMK, dan SMP. Jadi, hanya yang level menengah (yang boleh tatap muka di sekolah),” jelas Nadiem.

Sementara level SD, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) baru akan dibuka dua bulan setelahnya. Itu artinya, murid-murid baru bisa tatap muka di bulan September.

“Baru setelah 2 bulan kalau semua masih oke dan hijau baru boleh SD dan SLB yang mulai dibuka,” tuturnya.

Nah, untuk jenjang pendidikan terendah, yaitu PAUD, direncanakan baru akan dibuka dua bulan lagi setelah murid SD masuk, yaitu di bulan November.

“Kenapa yang paling muda itu kita terakhirkan? Karena bagi mereka lebih sulit lagi melakukan physical distancing untuk SD, apalagi PAUD,” ujar dia.

Terkait physical distancing, Nadiem pun mensyaratkan hal lain untuk 2 bulan pertama sekolah dibuka, yaitu jumlah siswa tiap kelas maksimal hanya 50 persen atau 18 siswa untuk SD. Jadi, akan diberlakukan shifting atau masuk bergilir untuk tetap menerapkan physical distancing.

“Maksimal 18 peserta didik untuk pendidikan dasar dan menengah, dan untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak 3 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” kata Nadiem.

“Ini dilakukan 2 bulan pertama, baru setelah itu baru boleh new normal di mana lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah,” imbuhnya.

Menurut Nadiem, Kemendikbud akan selalu mengutamakan kesehatan anak, guru, dan keluarga di rumah. Sehingga, apabila suatu saat daerah tersebut berubah status menjadi zona kuning, maka sekolah akan ditutup kembali.(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow