Sikapi PSBB DKI, Kapolres Bogor Perketat Kawasan Puncak

Sikapi PSBB DKI, Kapolres Bogor Perketat Kawasan Puncak

Smallest Font
Largest Font

Megamendung | Kabarindoraya.com

Dampak kebijakan Pemerintah DKI Jakarta tentang pemberlakuan PSBB Total yang akan dilaksanakan pada (14/20), Kapolres Bogor bersama Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Bogor berlakukan pengetatan kawasan Puncak pada Sabtu (12/09).

Sebanyak 600 personil gabungan yang terdiri dari Polres Bogor, Dit Samapta Polda Jabar, Brimob Polda Jabar, Kodim 0621, Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, Dinkes Kabupaten Bogor dan jajaran Muspika Megamendung diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya PSBB di Jakarta tetapi juga salah satu sebagai langkah strategi yang kami lakukan bersama Satgas Kabupaten Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor. Kita lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50% dari jam 10.00 WIB s/d jam 19.00 WIB,”tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, Apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentuka, maka kami himbau kepada para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak, Tutupnya.

(Rn)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow