Sukses Selalu Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Komoditas Emas
Kabarindoraya.com | Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait perdagangan komoditas emas. Penetapan ini merupakan lanjutan dari hasil penyidikan yang dilakukan antara tahun 2019 hingga 2021.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam siaran pers yang diterima, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yang juga adalah tersangka dalam kasus ini. Mereka kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. LE, periode 2010-2014
2. SL, periode 2015-2018
3. JT, periode 2016-2021
4. SF, periode 2015-2021
5. GAR, periode 2018-2021
6. DR, periode 2012-2017
7. HKT, periode 2010-2017
"Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat," ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Dr. Harli Siregar, kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha dalam memanipulasi transaksi dan pembayaran jasa makulatur serta pemalsuan dokumen terkait produk emas. "Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, baik dari sisi pendapatan pajak maupun stabilitas pasar komoditas emas di dalam negeri," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan pembayaran jasa fiktif kepada PT Antam Tbk. yang tidak sesuai dengan nilai riil layanan yang diberikan. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mengelabui otoritas pajak dan meningkatkan keuntungan pribadi serta korporasi yang tidak sah.
Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan manipulasi pasar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, dan kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkas Dr. Harli Siregar.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung(Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow