SUPERMASI HUKUM harus ditegakkan kan, LSM BARAK INDONESIA MARCAB KAB.BOGOR, meminta Kejaksaan Negeri Kab.Bogor untuk meng'audit 5 Desa dari 5 kecamatan yang sudah dilaporkan LSM BARAK Indonesia
Kabarindoraya.xom | Bogor - Pada tanggal 20 Januari 2025, Ketua dan Jajaran LSM BARAK Indonesia Marcab kabupetan Bogor, datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melaporkan 5 Desa yang di duga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Program Ketahanan Pangan.
5 Desa yang dimaksud adalah, 1 Desa dari kecamatan Nanggung, 1 Desa dari kecamatan Leuwiliang, 1 Desa dari kecamatan Ciampea, 1 Desa dari Kecamatan Parung Panjang, dan 1 Desa dari Kecamatan Pamijahan.
"Kami melaporkan 5 Desa hari ini ke kepala Kejaksaan Negeri Bogor, semoga dapat segera di tanggapi dan di audit, adapun data yang kami berikan sebagai bahan dasar saat dilakukan audit, adapun 5 desa yang dilaporkan dari 5 kecamatan, yang nanti juga akan diketahui desa mana saja" ucap ketua Zulfa
Selain melaporkan 5 Desa, LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor juga melayangkan surat untuk Audiensi langsung dengan kepala Kejaksaan Negeri Bogor untuk mempertanyakan sudah sejauh mana 1 Desa yang di Laporan sebelum nya.
"Kami akan terus mengawal laporan kami baik yang sebelum nya atau yang baru saja kami laporkan, Supermasi Hukum harus di tegak kan " lanjut ucap ketua LSM Barak Indonesia Marcab kab.Bogor
Selain 5 Desa yang sudah dilaporkan juga akan ada beberapa desa lagi yang akan dilaporkan kembali dalam waktu dekat.(Ilyas Sunarya)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow