SUPERMASI HUKUM harus ditegakkan kan, LSM BARAK INDONESIA MARCAB KAB.BOGOR, meminta Kejaksaan Negeri Kab.Bogor untuk meng'audit 5 Desa dari 5 kecamatan yang sudah dilaporkan LSM BARAK Indonesia

SUPERMASI HUKUM harus ditegakkan kan, LSM BARAK INDONESIA MARCAB KAB.BOGOR, meminta Kejaksaan Negeri Kab.Bogor untuk meng'audit 5 Desa dari 5 kecamatan yang sudah dilaporkan LSM BARAK Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.xom | Bogor - Pada tanggal 20 Januari 2025, Ketua dan Jajaran LSM BARAK Indonesia Marcab kabupetan Bogor, datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melaporkan 5 Desa yang di duga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Program Ketahanan Pangan.

5 Desa yang dimaksud adalah, 1 Desa dari kecamatan Nanggung, 1 Desa dari kecamatan Leuwiliang, 1 Desa dari kecamatan Ciampea, 1 Desa dari Kecamatan Parung Panjang, dan 1 Desa dari Kecamatan Pamijahan.

"Kami melaporkan 5 Desa hari ini ke kepala Kejaksaan Negeri Bogor, semoga dapat segera di tanggapi dan di audit, adapun data yang kami berikan sebagai bahan dasar saat dilakukan audit, adapun 5 desa yang dilaporkan dari 5 kecamatan, yang nanti juga akan diketahui desa mana saja" ucap ketua Zulfa 

Selain melaporkan 5 Desa, LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor juga melayangkan surat untuk Audiensi langsung dengan kepala Kejaksaan Negeri Bogor untuk mempertanyakan sudah sejauh mana 1 Desa yang di Laporan sebelum nya.

"Kami akan terus mengawal laporan kami baik yang sebelum nya atau yang baru saja kami laporkan, Supermasi Hukum harus di tegak kan " lanjut ucap ketua LSM Barak Indonesia Marcab kab.Bogor 

Selain 5 Desa yang sudah dilaporkan juga akan ada beberapa desa lagi yang akan dilaporkan kembali dalam waktu dekat.(Ilyas Sunarya)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    1
    Wow