Surat Terbuka Untuk Panglima TNI
Kami terdiri dari Indra Rusmi. SH. MH. CLA, Andreas Nahot Silitonga. SH. LLM, Faisal Wahyudi Wahid Putra. SH. MH. MKn, Adi Setiyanto. SH. MH, H. Samsul Arifin. SH. MH, Joe Ricardo. SH, Afif Ridhwan Putra. SH, Bayu Hartanto. SH.
Kami selaku para penasehat dan kuasa hukum dari keluarga korban menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa atas terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI di Salatiga Jawa Tengah, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, dan 4 orang terluka berat.
Sehingga kami telah mengirimkan surat tertanggal 09/09/2022 yang ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Menhan, Komisi I dan Komisi III DPR RI, Kasad TNI, Puspomad TNI.
Hal ini kami tujukan untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum seadil-adilnya.
Kuasa Hukum Indra Rusmi mengatakan, ada beberapa permintaan yang kami ajukan kepada Panglima TNI diantaranya :
Kami meminta kasus tersebut diusut tuntas dengan seadil-adilnya, karena pihak keluarga tidak mendapatkan hasil autopsi hanya mendapatkan surat kematian dari pihak RS, dan kami meminta proses hukum dijalankan dan ditegakan sebenar-benarnya, serta meminta publikasi terhadap para tersangka siapa saja inisialnya.
Andreas Nahot Silitonga juga mengatakan, kami juga meminta klarifikasi yang sebenarnya dari pihak TNI, karena banyak berita yang tidak sesuai fakta sehingga dapat menimbulkan fitnah dengan mengatakan para korban adalah preman. Padahal korban adalah pekerja diperusahaan Neon Box di Temanggung, yang sedang bekerja memperbaiki ruko di Baleon Mall Salatiga. Kemudian usianya rata – rata, korban Yahya 22th, Ali 20th, Ari 23th, Arief 22th, dan Alm Argo 32th. Jadi kami meminta klarifikasi nama baik korban.
Joe Ricardo menambahkan bahwa kami meminta juga perlindungan 4 korban yang infonya masih di tahan pihak TNI di RS, dengan alasan masih dibutuhkan pemeriksaan dan kami meminta agar Panglima TNI memberikan bantuan kepada 4 korban.
Afif Ridhwan Putra perwakilan lainnya yang meminta juga kepada Panglima untuk dapat memberikan santunan kepada istri dan anak yang usia 3th dari Alm Argo Wahyu Pamungkas.
Kemudian kami juga meminta kepada Panglima TNI untuk meminta pertemuan kepada kami dan keluarga para korban. Hal ini agar kami dapat memberikan informasi yang sebenar – benarnya dan perlindungan sebagai warga masyarakat Indonesia yang harus dijaga dan dilindungi hak – haknya.
Demikian permohonan perlindungan dan penegakan hukum ini kami sampaikan dengan harapan dari Panglima TNI yang bermurah dan berbaik hati dalam melindungi masyarakatnya.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Nara Hubung
Indra Rusmi
081317485169
Andreas Nahot
081219857274
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow