TAF Polresta Bogor Kota, Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Pungli

TAF Polresta Bogor Kota, Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Pungli

Smallest Font
Largest Font

TAF Polresta Bogor Kota, Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Pungli.

Kota Bogor || kabarindoraya.com

Tim Alpha Force (TAF) Polresta Bogor Kota, selama dua pekan terakhir ini, sedikitnya telah mengamankan belasan pelaku dari total 18 perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terdiri dari kutipan retribusi parkir, bongkar muat pasar, uji KIR, hingga calo Angkutan Kota (Angkot). Polisi berhasil menyita uang hasil kutipan Pungli sekitar Rp 12 juta dari tangan para pelaku. Selain itu, TAF juga menduga kuat adanya aliran dana dari hasil kutipan Pungli, namun masih mendalaminya.

Kepolresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Aryo Seto mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mengkhususkan perkara dugaan Pungli, karna dirasa sangat meresahkan masyarakat lantaran dianggap sebagai simpul potensi gangguan kamtibmas.

“Dengan adanya pungli, contohnya seperti PKL di Pasar, itu bisa berakibat sangat buruk untuk jangka panjang pada aktivitas perdagangan, menjadi tidak teratur pasar tumpah akan semakin sulit dikendalikan,” kata AKBP Suyudi kepada wartawan di Mako Polresta Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Senin (5/12/16) petang.

Suyudi melanjutkan, akibatnya angkot-angkot yang melintasi sekitar pasar mengetem semaunya, lantaran dirasa pengemudi telah membayar retribusi yang dibayarkan kepada calo.

“Terakhir, akibat dari pungli parkir liar yang mewabah ini juga sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Apalagi dibarengi dikawasan Pasar. Makin aja tidak beraturan,” lanjutnya.

Suyudi menambahkan, pagi tadi pihaknya telah mengamankan langsung empat orang pelaku yang diduga melakukan tindakan pungli. Sesaat sebelum mereka diamankan sedang asik menghitung uang hasil kutipan pungli parkir.

“Pagi tadi saya amankan empat orang pelaku diduga melakukan pungli di Pasar Lawang Saketeng. Ketika saya sedang patroli rutin, mereka terlihat sedang asik menghitung hasil uang kutipan parkir,” tandasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Condro Sasongko menjelaskan, klasifikasi pungli yang ditindak oleh TAF sendiri lebih pada yang merugikan masyarakat, dan oknum-oknum pejabat negara.

“Kami lebih menyisir pungli yang merugikan masyarakat. Selain itu, oknum-oknum pegawai negeri sipil yang diduga membekingi juga kami dalami perkaranya. Kita tidak akan pandang bulu, oknum pejabat negara kan sudah di gaji oleh rakyat, jadi itu alasanya,” jelasnya.

Terhadap para pelaku, kami akan tindak sesuai apa yang dilakukannya. Adapun unsur yang masuk dalam tindakan pungli yaitu adanya intimidasi atau paksaan.

“Tentunya sesuai dengan perbuatannya. Tujuan utamanya untuk membuat efek jera, tapi unsur yang masuk jelas pungli itu ada unsur paksaan atau intimidasi,” pungkasnya.(Nai Wan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow