Kabupaten Bekasi | Kabarindoraya.com
DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Raperda tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), serta Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Selasa (23/11) malam.
Pantauan wartawan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi turut dihadiri para pimpinan DPRD diantaranya Ketua BN. Holik Qodratulloh, Mohammad Nuh, dan Soleman, serta para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, serta para Camat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki mengatakan, dengan memperhatikan kebijakan tahun sebelumnya Pemda Kabupaten Bekasi telah menyusun Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp5,5 Triliun lebih.
Target Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Penghasilan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 Triliun lebih dengan didominasi dari sektor Pajak Daerah sebesar Rp2 Triliun lebih, transfer pusat sebesar Rp1,9 Triliun lebih, transfer antar daerah, dan lain-lain sebesar RpRp327 Miliar lebih.
“Sementara untuk Belanja Daerah sebesar Rp6,3 Triliun lebih, terdiri atas belanja operasional, belanja modal, tidak terduga dan transfer,” ungkapnya dihadapan para peserta sidang Rapat Paripurna.
Plt Bupati Bekasi berharap Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dibahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) yg akan dijadwalkan DPRD Kabupaten Bekasi, dan bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lambat satu bulan sebelum dimulainya anggaran berjalan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengatakan, setelah ditandatanganinya Ranperda tersebut maka pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas draft Ranperda tersebut.
( Arifin Dalimunte )