Tegas! Satpol PP Kota Bogor, Segel Mie Gacoan Cilendek Bogor Barat

0
308

 

Kota Bogor  | Kabarindoraya.com

Dengan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis (24/11/2022).

Seperti diketahui gunjang ganjing resto Mie Gacoan yang tidak berizin tersebut, menjadi sorotan publik, hingga sampai ke meja Wakil Rakyat (DPRD).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach yang langsung memimpin langsung penyegelan tersebut. Tindakan tegas penyegelan, dilakukan karena Mie Gacoan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan.

” Kami melakukan tindakan penyegelan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat, karena sampai detik ini, tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana,” ungkap Agus.

” Ya perizinan dari mulai KRK sampai PBG, belum ditempuh yang bersangkutan,” tambah Agus.

Agus juga mengatakan, di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur, dan Jalan Pajajaran, yang sudah memiliki KRK.

“ Tapi KRK bukan bukti perizinan, itu hanya keterangan rencana ruang kota,” terang Agus.

 

(DDY)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini