Terkait UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Berbanding Lurus di Kabupaten Bogor

Terkait UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Berbanding Lurus di Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.

Penghasilan tetap ini bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan untuk Desa.

Namun, tidak sedikit yang menganggap bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan hal yang kontroversial.

Ada yang berpendapat bahwa penghasilan tersebut terlalu tinggi, sementara yang lain mengatakan bahwa penghasilan tersebut masih terlalu rendah mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Namun, yang pasti adalah penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan hak yang harus dipenuhi.

Sebagai pemimpin dan pelayan masyarakat di Desa, mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya.

Oleh karena itu, memberikan penghasilan tetap yang layak dan sesuai dengan tugas yang diemban adalah suatu keharusan.

Sebagai masyarakat, kita harus menghargai dan menghormati pengabdian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Selain memberikan penghasilan yang layak, kita juga dapat membantu mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga Desa kita dapat berkembang dan masyarakatnya dapat sejahtera.

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa, keluhan dari para staf pemerintahan Desa di Kabupaten Bogor terus bergema di media sosial.

Di mana mereka, staf pemerintahan Desa menuntut hak yang sudah seharusnya mereka terima, yaitu gaji.

San hal tersebut mencuat lantaran belum ada kejelasan mengapa gaji staf pemerintahan Desa belum cair selama tiga bulan terakhir.

Sedangkan di sisi lain, para pejabat lain di Kabupaten Bogor sudah menerima gaji mereka.

Tidak hanya itu, anggaran Dana Desa (ADD) juga belum jelas penggunaannya, yang sudah hampir empat bulan tidak juga kunjung cair.

Sehingga para perangkat Desa merasa sangat tertekan dengan situasi tersebut lantaran mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi dan dipenuhi kebutuhan sehari-hari.

Seperti yang diungkapkan salah satu anggota paguyuban perangkat Sekertaris Desa (Sekdes) Kecamatan Cigudeg, Sahrul yang turut mengeluhkan masalah tersebut.

“Seperti yang diketahui, dari bulan Januari, Februari, Maret 2023, kami belum menerima gaji. Sedangkan PLT Bupati, Sekda, Kepala Dinas, Pegawai Pemda, dan anggota Dewan sudah menerima gaji mereka. Kami merasa tidak adil,” ungkapnya.

Sehingga, situasi ini semakin membuat para perangkat Desa di Kabupaten Bogor gelisah dan merasa diperlakukan tidak adil.

Dan mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka.

Para perangkat desa juga mengingatkan bahwa mereka adalah bagian penting dari pemerintahan Desa dan berharap dihargai dan diakui oleh pemerintah daerah.

Situasi ini mengingatkan kita bahwa pentingnya memperhatikan dan menghargai semua lapisan masyarakat, termasuk para perangkat Desa yang kadang-kadang diabaikan oleh pemerintah daerah.

Kita harus bersama-sama memajukan Desa dan memperjuangkan hak-hak mereka yang seharusnya sudah mereka terima.

(Dede)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow