Terpidana Kasus Penipuan dari Tokyo : Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung dan Interpol Berhasil Bawa Pulang Al Naura Karima Pramesti
Kabarindoraya.com | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bekerja sama dengan NCB-Interpol di Jakarta dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, berhasil memulangkan Al Naura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan yang menjadi subjek Red Notice.
Pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta pihak Atase Imigrasi KBRI Tokyo yang bekerja sama untuk membawa Al Naura kembali ke Indonesia guna menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022, yang dikeluarkan pada 9 November 2022.
"Kami mengapresiasi dukungan NCB-Interpol dan pihak Atase Imigrasi KBRI Tokyo dalam membantu pemulangan subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti, yang selama ini dalam pemantauan otoritas Jepang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Setibanya di Indonesia, Al Naura Karima Pramesti langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung. Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dan eksekusi hukuman dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Dr. Harli Siregar, upaya ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan lintas negara dan memastikan para pelaku kejahatan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menangani kasus kejahatan lintas negara. Kami akan terus melakukan kerja sama dengan pihak internasional guna memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.(Redaksi Tim)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow