Tersangka Mantan Kades Korupsi DD Tahun 2018 Dilimpahkan Ke Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bogor
BOGOR | Kabarindoraya.com
Tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 yaitu Adang, Mantan Kepala Desa Pasir Eurih periode 2013-2019, Ahirnya dilakukan Tahap II/ penyerahana Tersangka dari Penyidik Kejaksan Negeri Kab.Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab Bogor.
“Bahwa penerimaan dan pemeriksaan Tersangka ADANG dilakukan di Lapas Klas IIA Cibinong dikarenakan adanya pendemi Covid 19 sehingga Tersangka tidak dapat keluar dari Lapas Klas IIA Cibinong,ungkap Kasie Tindak Pidana Khusus, Bambang, S.H, M.H dalam keterangan rilisnya,Kamis (17/6/2020).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan,Jaksa yang melaksanakan Tahap II ini yaitu Ratna Kusuma Dewi, SH dan Adnan Farhansyah, SH,” jelasnya.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP Atau jo pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” tuturnya.(Fauzi/Rn)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow