THM Kemang Akan Diratakan
THM Kemang Besok Diratakan Satpol PP Kabupaten Bogor
Kemang Kabarindoraya.com – Sebanyak 15 bangunan kafe dan tempat hiburan malam (THM) dan 6 bangunan liar yang berada di Kecamatan Kemang, menerima surat pemberitahuan pembongkaran yang akan dilaksanakan hari Rabu (12/10/2016) oleh Satpol PP Kecamatan Kemang, Selasa (11/10/2016).
Tiga lokasi yang diberi surat pemberitahuan yakni Blok Empang di Desa Kemang, Blok Yuli dan Blok Kirai di Desa Pondok Udik. Bukan hanya kepada pemilik THM surat pemberitahuan pembongkaran juga dilayangkan kepada Kapolsek Kemang, Danramil Kemang, serta kepada kepala Desa Kemang dan Pondok Udik.
“Iya betul ada pembongkaran, hari ini anak – anak mengantarkan surat ke Polsek dan Danramil Serta kepala desa, hasil informasi ada 15 THM dan 6 bangli berbentuk warung,” ujar Kasitrantib Kecamatan Kemang, Suherman Susilo, kepada kabarindoraya.com.
Pengawas Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kecamatan Kemang, Adang Supena mengatakan, pelimpahan yang sudah diberikan kepada Satpol PoL PP Kabupaten Bogor, 21 bangunan diantaranya, 15 THM dan 6 warung yang biasanya dipakai mangkal para PSK.
“Belum termasuk yang sudah dibongkar, tapi sekarang berdiri lagi, di Blok Yuli ada 4 blok kiray 4, dan blok Empang 4 juga,” tandasnya.(Sofwan /YN)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow