Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah : Berkas Perkara Terdakwa Harvey Moeis Dilempar ke Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah : Berkas Perkara Terdakwa Harvey Moeis Dilempar ke Pengadilan

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Harvey Moeis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Berkas perkara yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara REG-25/RP-2/03/2024 tersebut mencakup dakwaan atas :


- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow