Tolak Keberadaan Ternak Ayam, Masyarakat Desa Buanajaya Layangkan Surat ke Muspika Tanjungsari
Bogor | Kabarindoraya.com
Keberadaan usaha ternak ayam di Kampung Gobang Rt 01 Rw 01 Desa Buanajaya kecamatan Tanjungsari,Kabupaten Bogor ditolak keras oleh masyarakat sekitar.Pasalnya keberadaan usaha ternak tersebut belum mendapat persetujuan warga dan diduga belum mengantongi izin lain-lainya.
Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Monitoring Hukum-Republik Indonesia (LSM LMH-RI) perwakilan masyarakat protes dengan melayangkan Surat Keberatan Legal Opinian kepada Pemerintahan Setempat dalam hal ini Muspika Kecamatan Tanjungsari.
“Surat tersebut kami serahkan kepada kepala Desa, Camat Tanjungsari dan Kapolsek Tanjungsari,Penyerahan berkas Surat diterima langsung oleh Kepala Desa Buanajaya, Sudarjat, sekretaris Kecamatan, Agus Ruslan dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, Iptu Sulaeman,”ungkap Anggadita Erlangga, Ketua Biro Bogor LMH-RI.
Lebih lanjut Ia mengatakan,Isi surat berupa tuntutan agar pemerintah meninjau kembali dan menghentikan segala bentuk kegiatan.
“Kami selaku warga masyarakat,meminta kepada pihak yg berwenang untuk melakukan penertiban sesuai UU no 2 tahun 1999 dan PP no 25 tahun 2000 serta Peraturan Daerah Bogor no 8 tahun 2003, Yang mana dalam ketentuan tersebut harus di penuhi oleh para pengembang khusus perternakan dan perikanan, Di antaranya pengembang atau yang di sebut peternak ayam,Harus memiliki izin,
1. prinsip 2. NPWP 3. IMB 4. Akte pendirian perusahaan 5.proposal dan lain lain,” jelas Angga sapaan akrab Anggadita Erlangga.(Omen)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow