Tuntutan Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Kasus Narkotika di Pasaman

Tuntutan Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Kasus Narkotika di Pasaman

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Lubuk Sikaping - Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H., menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.

Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Dalam penangkapan ini, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram di saku celana terdakwa M. Zikri (alias Riko bin Zulkifli). Selain itu, juga ditemukan dua unit HP Android dari terdakwa Guntur Hasibuan (alias Guntur bin Joni Hasibuan) dan Muhammad Ridwan (alias Iwan bin Muis).

Setelah diinterogasi, para terdakwa mengaku bahwa mereka masih memiliki satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Rahman bin Darmawi (penuntutan terpisah) menggunakan jasa transportasi bus ALS dari Medan menuju Bukittinggi. Rahman ditangkap di daerah Palupuh, Kabupaten Agam, dengan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 885,11 gram yang dibungkus plastik teh Cina warna hijau merk Guanyin Wang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPOM RI Padang, barang bukti narkotika positif mengandung metamfetamin, yang merupakan narkotika golongan I. Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati bagi terdakwa Guntur Hasibuan, Muhammad Ridwan, dan M. Zikri. Barang bukti yang digunakan dalam perkara ini meliputi satu paket kecil narkotika jenis sabu, sisa sampel barang bukti dari BPOM, beberapa unit HP Android, mobil Daihatsu Xenia, dan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh Cina merk Guanyin Wan

Rahman bin Darmawi yang dituntut secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Barang bukti dalam kasus Rahman termasuk satu paket besar narkotika jenis sabu dan beberapa unit HP Android akan dirampas untuk dimusnahkan.

Para terdakwa berencana mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta selesai pada pukul 15.30 WIB.

Anggi S. Utama, S.H., jaksa dari Kejaksaan Negeri Pasaman, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati ini berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan pelanggaran hukum yang serius terkait dengan narkotika. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus-kasus narkotika yang merusak generasi muda kita," tegas Anggi S. Utama, S.H.

(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow