Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Bogor Kota Sita 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi
Kabarindoraya.com | Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas wilayah dengan total barang bukti 21 kg sabu dan 19.950 butir ekstasi seberat 8 kilo gram Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial H.R (34), warga Kampung. Babakan, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes.Pol.Eko Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai jalur Ring Road Yasmin, yang sering dijadikan lintasan distribusi narkoba lintas Sumatra.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 2665 RFP yang dikendarai tersangka,” ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo, Jum’at (17/01/2025).
Dalam operasi tersebut, Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi mobil. Tersangka H.R mengaku sebagai kurir narkoba yang mendapatkan barang dari seseorang berinisial “Abang” (DPO), dengan imbalan Rp 50 juta, di mana Rp 20 juta telah diterima.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Pajero Sport hitam dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.
“Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 124.950 jiwa dari bahaya narkoba,” tandas Eko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Rzb)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow