Kabupaten Bekasi | Kabarindoraya.com
Pembayaran uang konpensasi tanah kavling milik warga kp.Kali jeruk Rt. 03/03, Desa kalijaya, Kecamatan cikarang Barat yang di klaim oleh pemilik nya H. Hadiri dengan sertifikat Hak Milik No. 2675/ Kalijaya yang di wakil kan oleh H. Ahmad mulai di lakukan pembayaran ganti rugi, bertempat di kantor Desa kalijaya, Rabu (9/2)
Menurut Kepala Desa Kalijaya Dede Sulaeman, sebagian lahan telah di lakukan pembayaran kompensasi.
“ia tadi sudah dalam tahap pembayaran kurang lebih 10 orang lagi,” katanya kepada awak media di ruang kerja nya.
Dede Sulaeman memastikan pembayaran konpensasi lahan di desanya Insya Allah kelar dalam waktu dekat. sebagian warga pemilik lahan telah menerima nilai kompensasi yang telah di sepakati saat mediasi pada minggu lalu “Dalam waktu dekat ini insya Allah proses pembayaran konpensasi lahan di kp. Kalijeruk akan rampung,” imbuhnya.
Lanjut Dede, kebanyakan warga pemilik kavling dari 79 kavling 7 orang memiliki sertifikat, 60% AJB sisa nya hanya memiliki kwitansi.
“Nah ini dia kendala nya ada satu kavling sampai ada 3 sampai 4 pemilik nya baru sekarang pada timbul,”ujar Dede terheran heran.
Namun pihak H. Hadir tetap Komitmen memberikan kepada pemilik yang Pertama yang di beli kepada Nanyin.
Dede menambahkan, menurutnya Later C di Desa atas nama orang tua Nanyin yaitu Sibah, terkait AJB dan sertifikat yang di keluarkan oleh Lurah terdahulu tidak ada arsip di Desa.
“Adapun AJB yang saya keluarkan rekom nya pada tahun 2010 berdasarkan Leter C,”terang nya.
Perlu di ketahui, sebelum nya Puluhan Kepala Keluarga Rt. 03/03 Kp. Kali jeruk Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi merasa resah dengan dipasangnya pagar beton diwilayah tanah milik warga.
Pasalnya lahan yang selama puluhan tahun mereka tempati mendadak di klaim oleh H. Hadiri sebagai pemilik lahan yang syah berdasarkan sertifikat Hak milik No. 2675/ kalijaya.
(TIM)